Laporan.Darmawansyah
Jakarta Utara.2/6/2022
Polres Metro Jakarta Utara berhasil amankan seorang pedagang berinisial BJ atas dugaan kecurangan penjualan minyak goreng curah.
BJ merupakan seorang pedagang sembako yang berjualan di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam aksinya, BJ mengurangi berat timbangan sekitar 0,3 kilometer per jerigen dan menjual minyak curah bersubsidi ini dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya menerangkan, pelaku telah menjalankan kejahatan ini kurang lebih selama 10 tahun.
“Inilah yang membuat pelaku tersebut meraup keuntungan besar,” ujarnya, Kamis (2/6/2022).
“Barang bukti yang tersisa dari pelaku ini ada timbangan, struk pembelian minyak goreng curah, jerigen, gayung dan corong,” imbuh Erlin.
Erlin juga menyebut, pelaku menjual minyak goreng curah dengan harga Rp 19.730 per kilogram.
Sedangkan, harga minyak goreng curah bersubsidi yang ditetapkan pemerintah sekitar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
“Kalau kita kali 12, dikali bertahun-tahun ini, bisa sampai dengan Rp 6 miliar lebih keuntungan yang didapatkan pelaku,” ungkapnya.
Kini, Polres Metro Jakarta Utara sudah mengamankan BJ untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.