Laporan.Darmawansyah
Jakarta.16/2/2022
Direktur Eksekutif LSM Hukum Jamin Rakyat Indonesia ( HAJAR) beralamat Gedung Dewan Pers lt.3 (KOWARI) JI Kebon Sirih No, 32-34 Jakarta Pusat 10110. Berdasarkan SURAT KUASA Nomor 004/SK/LSM HAJAR/lll/2021 tanggal 29 Maret 2021. Bertindak untuk dan atas nama Ny. ELYTASARI LESMANA dengan ini menyampaikan hal hal sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan data KUTIPAN AKTA KEMATIAN nomor 271/DlSP/JU/2005 yang dikeluarkan di Jakarta, 14 Februari 2005 oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara yang ditandatangani oleh Drs,H Amir Chaidir,MSi. Surat tersebut menyatakan telah meninggal dunia atas nama AMAT HARTONO, lahir di Pontianak, tanggal 10 Januari seribu sembilan ratus empat puluh empat (10-01-1944) dan pada tanggal sebelas Maret tahun dua ribu empat (11-03-2004) telah meninggal dunia di Jakarta. Almarhum merupakan anak ke satu dari ONG LIT NIO. (copy dokumen terlampir).
Bahwa berdasarkan dokumen Certificate of Death atas nama AMAT HARTONO, yang dikeluarkan oleh ST.Rose Home , New York , menyatakan AMAT HARTONO meninggal di rumah sakit tersebut (copy dokumen terlampir).
Bahwa berdasarkan Surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Nomor 6520/1.755.25 tanggal 29 September 2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Proinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, hal : informasi Adminduk menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan pada register Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI, Akta Kematian sebagaimana dimaksud tidak tercatat alias Palsu.
Berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Notaris SHEILA QURRATUL ANI, SH., M.Kn , Notaris/PPAT Kabupaten Karawang menerangkan:
1.Bahwa tanggal 27 September 2019 telah dibuat Pernyataan Ahli Waris Nyonya Oeng Her Nio Alias EENG (HER NIO) : Penghadap menerangkan bahwa Almarhum AMAT HARTONO Telah Meninggal Dunia di Pada Tanggal 11 Maret -2004 pada usia 75 Tahun dari Kutipan Akta Kematian Tertanggal 14-12-2005 Nomor :271/DISP/JU/2005 YANG DIKELUARKAN Oleh Kantor Suku Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara dan Telah dilakukan Pengecekan Wasiat Pada Buku Register Seksi Daftar Wasiat Subdirektorat Harta
Peninggalan, Direktorat Perdata, dan hasilnya tidak terdaftar Akta Wasiat Atas Nama ALMARHUM AMAT HARTONO Dalam Surat KEMENKUMHAM Republik Indonesia Nomor : AHU.2.-AH.04.01-9064 Tertanggal 20 September 2019.
2.Bahwa Tanggal 28 September 2019utelah dibuat SURAT KETERANGAN HAK WARIS Nomor 02/KWWIX/2019 Yang menyatakan bahwa Nyonya OENG HER NIO ALIAS EENG ( Dalam Akta Kelahiran tertuli HER NIO ) satu-satunya Ahli Waris yang sah dari Almarhum AMAT HARTONO.
Bahwa Sesuai Akta Pernyataan AHLI WARIS Nyonya Ong Her Nio Alias Eeng (Her Nio ) Nomor; 03 Tanggal 27 September_2019 yang dibuat oleh Notaris SHEILA QURRATUL AINI, SH., M.Kn , Notaris/PPAT Kabupaten Karawang, Disaksikan oleh Tuan LIM LIAT TUNGI lahir di Mempawah, pada tanggal 16-081965 (enam belas Agustus seribu sembilan ratus enam puluh lima), pekerjaan Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Utara, Jalan Pademangan IV Gang 15/8 RT 012/ RW 006, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk 3172051608650002/ dan
tanggal 05-04-1968 ( lima April seribu sembilan ratus enam puluh delapan), pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal dl Jakarta Utara, Jalan Pademangan IV Gang 15/8 RT 012/ RW 006, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3172054504680002.
5.Bahwa dengan adanya bukti surat tersebut, dua lembaga pemerintah yakni Dlnas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum telah ikut dicemarkan.
6.Bahwa berdasarkan Kuitansi, Lim Liat Tung telah menerimaan uang dari Jong Swie/ Hong suami dari@NG HER NIO EENG) Ahli Waris AMAT HARTONO (yang sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 3 Marer 2019.
7.Bahwa kuitansi menyatakan bahwa uang tersebut adalah uang muka untuk pembelian rumah di Pademangan Gang 16 dan Gang 17 seharga 800 juta, sisanya 300 juta belum dibayarkan.
8.Bahwa dengan adanya bukti — bukti surat tersebut, kami menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Komplotan TJUNG LIAT KHIE warga Pademangan IV Gang 15, RT 012/RW 008 Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, LIM LIAT THUNG warga JI. Pademangan IV GG 15 No.8 RT 012 RW 08 Kelurahan Pademangan Timur Kec.Pademangan, Jakarta Utara dan ONG HER NIO ALIAS EENG warga Pademangan 111 GG. 23 No. 25 A RT.003/RW 002 Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, melalui seorang biro jasa bernama Ferry Sanusi warga jalan Rawamangun
Muka Barat 11/14,RT 002/RW 012 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung.
9.Bahwa sdri ONG HER NIO ALIAS EENG yang menurutnya selaku ahli waris dan almarhum AMAT HARTONO, bersama suaminya bernama JONG SWIE HONG telah membeli rumah milik almarhum AMAT HARTONO di Pademangan Gang 16 dan Gang 17 seharga 800 juta, sisanya 300 juta yang belum dibayarkan sesual Kuitansi (terlampir).
10.Bahwa Hal tersebut sangat janggal, dimana ENG HER NIO ALIAS EENG Yang menurut keterangan merupakan ahli waris dari AMAT HARTONO membeli rumah AMAT HARTONO di Pademangan Gang 16 dan Gang 17 dari orang Iain Lim Liat Tung.
I l .Bahwa dugaan kami, Pemalsuan surat kematian dan surat keterangan ahli waris ada hubungannya dengan jual beli rumah di jalan Pademangan Gang 16 dan Gang 17 milik Elytasari Lesmana.
12.Bahwa tanah dan bangunan tersebut bukanlah milik Sdr. LIM LIAT THUNG, dengan demikian upaya penjualan rumah tersebut, yang dilakukan Oleh Sdr. LIM LIAT THUNG, patut diduga merupakan suatu tindak pidana, Pemalsuan dan Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 juncto Pasal 378 KUHP.
Demikian kami sampaikan kepada rekan-rekan MEDIA. atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Lemens Kodongan