Reporter.Darmawansyah
Jakarta.23/12/2021 | Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin ini wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan. Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021.
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan nya, namun tetap diwajibkan memiliki ijin mendirikan bangunan dan lokasi pendirian bangunan tersebut.
Hal diatas telah ditegaskan dalam pasal 25 angka 34 UU Cipta kerja yang tertuang pada pasal 36A ayat (1) UU bangunan gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilaksanakan setelah mendapat PBG.
PBG adalah perijinan yang diberikan kepada pemilik gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Seperti halnya PT. Griya Indah Town House 2, beralamat di jl Malaka jaya V RT008/ 011 Kelurahan Rorotan, telah mendirikan beberapa unit cluster, tanpa perijinan bangunan gedung.
Saat dikonfirmasi awak media Teguh mengakui bahwa perijinan masih dalam pengurusan ” kami sudah koordinasi dengan salah seorang Staff Citata kecamatan Cilincing” papar teguh.
Namun sampai berita ini diturunkan awak media belum dapat mengkonfirmasi kepihak dinas Citata kecamatan Cilincing, dan komunikasi yang dilakukan via telfon tidak direspon oleh Wahono selaku Staff citata kecamatan Cilincing.
Djuli Asnawi, Ketua Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI), Sangat kecewa dengan dinas Citata Cilincing Jakarta Utara Yang tidak mau merespon saat dikonfirmasi oleh awak media, pungkas Djuli Asnawi.