Lapora.Djuli Asnawi
Jakarta,6/10/2021
eksposenews.com| Perwakilan DPRD Kabupaten Donggala mendatangi Mahkamah Agung Indonesia. Maksud dan tujuan perwakilan anggota DPRD Kabupaten Donggala tersebut adalah mengajukan pendaftaran permohonan uji pendapat terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh bupati Donggala Drs. Kasman Lassa, S.H., M.H. Jl. Medan Merdeka Utara No.9, selasa, 05-10-2021
Walhasil hari ini kita sudah mendaftarkannya dan kita tinggal menunggu tanda terima berkas saja, kemudian satu minggu kedepan kita akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran,” kata Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Takwin saat di interview oleh awak media di halaman gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia pada siang.
Pendaftaran permohonan uji pendapat hari ini terkait pelanggaran Perundang-Undangan. Karena secara umum, menurut Takwin, Bupati Donggala telah melakukan pelanggaran peraturan Perundang-Undangan yaitu telah melanggar sumpah jabatan, antara lain salah satunya adalah pelanggaran memutasi Aparat Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Donggala yang tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Takwin menjelaskan “Kami telah menjalankan beberapa prosedur yang konstitusional yakni mengundang Bupati untuk menghadiri interpelasi, paripurna, angket, dan hak menyatakan pendapat DPRD, tapi sanggat disayangkan Bupati tidak bersedia untuk hadir maka kami menenmpuh jalur ini,”ujarnya
Takwin menambahkan “Kami berharap dengan didaftarkan permohonan uji. Mahkamah Agung bisa mengabulkan permohonan uji pendapat yang kami ajukan”, Pungkasnya.