• Sen. Jan 20th, 2025

WNA Asal Pakistan di Duga Telah Palsukan Identitas WNA Lainnya

Byadmin

Okt 2, 2020

Laporan : Darmawansyah

Jakarta, eksposenews.com- Dua warga negara asal Pakistan bernama Muhammad Afzaal dan Muhammad Sajid Husain diduga telah memalsukan identitas seorang WNI Pakistan lainnya atas nama Muhammad Adnan.

Pemalsuan dokumen tersebut dilakukan keduanya pada tanggal Desember 13 Agustus 2019. Adapun identitas yang dipalsukan berupa; (1) Surat Keterangan No Objection Certificate (NOC) dari Kedutaan Besar Pakistan Jakarta, (2) Sertifikat Belum Menikah atau Ummarited Certificate yang dikeluarkan dari Pakistan,(3) Affidavid atau Surat ljin Menikah dari Orangtua Korban Muhammad Adnan, dan (4) Akte Kelahiran atau Birth Of Certificate Muhammad Adnan.

Akibatnya pelasuan tersebut, korban pemalsuan, Muhammad Adnan telah dirugikan segala bentuk pengurusan legal birokrasi yang menyebabkan korban hilang kepercayaan diri, was-was, sehingga berdampak pada batalnya status pernikahannya karena cacat hukum.

Korban juga menyatakan dirinya berada
dalam tekanan yang tidak menentu, dimana ia mengakui selalu dibayang-bayangi sebagai imigran gelap dalam kurun waktu hampir 1 tahun kebelakang.

Awal terbongkarnya dokumen palsu tersebut diceritakan oleh korban ketika ia bersama istrinya akan membuat KITAS sebagai lampiran di kantor Imigrasi, Jakarta Selatan, namun yang mereka dapati sebuah pernyataan dokumen yang dimiliki korban adalah Palsu.

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Second Secretary Pakistan Embassy Jakarta, Mr. Jamal Nasir bahwa kepemilikan dokumen atas nama Sdr. Muhammad Adnan benar adanya Palsu.

Tentunya hal itu korban bersama istrinya harus segera meminta pertanggung jawaban kepada pelaku. Hingga pada tanggal 27 Juli 2020, korban bersama istrinya melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Kepolisian LP/4395/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tentang tindak pidana Pemalsuan Dokumen dan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP yang kini sedang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Belum tuntas status hukum bagi ke dua (2) pelaku pemalsuan dokumen di Polres Metro Jakarta Selatan, Pelaku kembali berulah dengan mencoba melakukan tekanan atau ancaman kepada Kepala KUA Pancoran bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Pancoran telah menikahkan Muhammad Adnan dengan Andi Mardana (Andine) atas dasar dokumen palsu.

Dirasa tidak dapat menggoyang Kepala KUA Pancoran, Pelaku atas nama Muhammad Afzaal
yang memiliki identitas diri Nomor IM2RBT89498 beralamat di Puri Naga Indah Blok B1, No.15 RT 001/011, Kampung Melayu Timur, Teluk Naga Tangerang, dan Sdr. Muhammad Sajid Hussain yang juga terlibat dalam proses perbuatan jahatnya Afzaal kembali melaporkan korban (Muhammad Adnan) ke Direktorat Imigrasi dengan tuduhan pindah atau beda domisili Nomor dengan Laporan LK/007/VII/2020/DIKKIM, tertanggal 24 Agustus 2020, dengan Pelanggaran tuduhan Pasal 71 huruf (a) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana bersama dirinya istrinya Andi Mardana alias Andine diduga tidak melaporkan atas perubahan alamat ke kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Tentunya hal itu dibantah korban bahwa ia bersama Andine (Istrinya) tidak pernah pindah domisili atau mutasi alamat.

Atas rentetan peristiwa yang terjadi, Ketua Forum Wartawan Jakarta (FWJ), Mustofa Hadi
Karya yang biasa disapa Opan ini angkat bicara. Bahkan ia mengatakan patut diduga adanya konspirasi antara pelapor dengan oknum penyidik Dirjen Imigrasi. la juga menyebut laporan Muhammad Afzaal ke Dirjen Imigrasi sebagai upaya penyelamatan diri atas dilaporkannya ke Polda Metro Jaya sebagai pelaku pemalsuan dokumen. Artinya ia ingin adanya balancing hukum sehingga muncul bargening untuk sama-sama mencabut laporan.

Opan juga menyayangkan sikap penyidik Dirjen Imigrasi yang kerap melakukan intimidasi
terhadap korban dan Andine (istrinya korban). Bahwa mereka telah berupaya memulihkan keabsahan legal dokumen yang telah dipalsukan oleh Muhammad Afzaal dan Muhammad Sajid Hussain. Namun lagi-lagi muncul ucapan penyidik imigrasi akan tetap melakukan deportasi sementara kepada Muhammad Adnan, dan bukan melakukan pemanggilan terhadap Muhammad Afzaal yang sangat jelas telah melakukan pemalsuan dokumen atas diri korban (Muhammad Adnan).

Selain itu, Opan juga mengulas banyak kasus-kasus Imigran gelap yang lebih berat di Indonesia, bahkan ratusan sampai ribuan imigran tanpa status yang jelas berkeliaran di Indonesia, artinya jika aturan dan Undang-Undang Keimigrasian ingin ditegakkan, maka bersihkan semua skandal dilapangan yang dilakukan para oknum penyidik sampai pejabat Imigrasi.

Untuk itu, Forum Wartawan Jakarta (FWJ) mendesak Kapolda Metro Jaya dalam hal ini
Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menetapkan STATUS TERSANGKA lalu DITAHANNYA kedua PELAKU Pemalsuan Dokumen atas nama Muhammad Afzaal dan
Muhammad Sajid Hussain karena telah merugikan pihak korban. Selain itu Forum Wartawan Jakarta juga meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Jhoni Ginting untuk menindak tegas oknum penyidik Imigrasi yang diduga ikut berkonspirasi dengan Muhammad Afzaal.

By admin