• Jum. Jan 17th, 2025

Program Acara OVJ di Trans 7 di Somasi Asosiasi Satpam

Byadmin

Jan 22, 2020

Jakarta,eksposenews.com- Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) melalui pengurus Daerah ABUJAPI JAYA, melakukan Somasi kepada Artis Parto dan Denny Cagur dalam program TV hiburan Opera Van Java yang ditayangkan pada jam 20.00-21.30 secara live oleh trans tv.

Somasi dilayangkan akibat Siaran tersebut telah melukai menyinggung profesi Satpam, ujar Samuel Lengkey,SH,MH Selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi BPD ABUJAPI Jakarta Raya didampingi Fitria,SH,MH Ketua Biro Hukum ABUJAPI, Bonny Andalanta Tarigan, SH selaku Kepala Biro Advokasi ABUJAPI Jakarta Raya dan Brigjen Pol. (Purn) Edhi Susilo selaku Sekum ABUJAPI Jaya dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat (22/1/2020).

Acara yang menjadi salah satu hìburan yang memiliki rating yang tinggi di masyarakat, terlebih tingkah laku dan ucapan-ucapan yang bombastis untuk memancing penontonnya tertawa terpìngkal-pingkal.

Ini acara lawakan dengan artis-artis yang menjadi idola masyarakat baik dari unsur anak-anak dan orang tua, mereka píawai dalam mengocok perut para penonton dan peran mereka dalam menghibur masyarakat mampu memperkaya kehidupan ekonomi keluarga mereka dan memang itulah profesi mereka sebagai artis profesional.

Profesional adalah orang-orang yang bekerja dengan memiliki kemampuan pekerjaan yang ahli, berpengaìaman dan menghormati norme atau etika saat dìa melaksanakan pekerjaannya. Karena profesionalisme ìtulah yang membedakan setiap orang dalam menjalani dan menyelesaikan apa yang ditugaskan kepadanya. Orang profesional sangat paham aturan, mengetahui batasan-batasan perilaku dan ucapan yang patut dan tidak patut ditengah masyarakat Karena itu setiap perusahaan akan membutuhkan orang profesional untuk mendatangkan keuntungan bagi perusahaannya dan kehidupan ekonomi pekerja tersebut. Ujar Samuel Lengkey.

Opera Van Java yang ditayangkan secara live oleh Trans7‚ Artis Parto dan Artis Denny Cagur menggunakan simboI/atribut dan seragam yang biasa dìgunakan oleh Satuan Pengamanan (SATPAM) Iengkap dengan topi dan alat pengamanan yang biasa digunakan SATPAM untuk membela diri atau melakukan perlawanan jika terjadi tindakan kekerasan dari pihak lain yang membahayakan tugasnya.

Dalam pelaksanaan tugas semua satpam dilengkapi dengan Pentungan yang dikenal dengan Tongkat letter T. Alat ini sebelum dimiliki dan dipergunakan oleh setiap Satpam, wajíb mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Atribut Satpam dan lontaran lelucon yang disampaikan selama acara tersebut dalam penilaian kami telah menghina profesi Satuan Pengamanan di seluruh Indonesia. Perlu diketahui SATPAM adalah pekerjaan profesional dan berada dibawah pembinaan POLRI, karena SATPAM berdiri berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Semua profesi Satpam harus melalui pendidikan dan pelatihan sesuai Peraturan Kapolrì (Perkap) Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelatihan dan Kurikulum Satpam, Perkap 24 Tahun 2007 Tentang Manajemen Satpam dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan, Pengawasan dan Pembinaan Teknis terhadap Polisi Khusus, PPNS dan Bentuk-Bentuk Pamswakarsa, serta wajib mendapat kan sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesì (BNSP).

Setiap satpam profesional bekerja dibawah perusahaan resmì berbadan hukum dan wadah tersebut disebut dibawah pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia sesuai Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2006. Setiap perusahaan Satpam wajib memiliki surat rekomendasí dari Polri dan surat ijin operasional jasa pengamanan. Selain perusahaan wajib memenuhi syarat ketat administrasi, semua Satpam wajib memenuhì syarat profesinya, karena itu semua Satpam harus mengikuti pelatihan Gada Pratama untuk pelatìhan dasar, Gada Madya untuk Satpam yang akan menduduki jabatan supervisor dan Gada Utama untuk Satpam yang akan menjadi Manajer atau Chief Security.

Profesì Satpam tidak semudah profesi artis komedi yang bisa dicapai dengan prilaku dan ucapan lucu, serta mengangkat kehidupan nya yang kadang penuh sandiwara agar supaya menjadi terkenal. Profesì Satpam menghidupi keluarga mereka dengan bekerja keras sìang malam dalam menghadapi sindiran ,bahkan cibiran dan cacian. Satpam masih dianggap pekerjaan orang-orang rendahan dan dijalani oleh orang-orang berpendidikan rendah, padahal berbagaì aturan kepolisian telah membuat profesi Satpam menjadi profesi yang menjalan fungsì kepolisian terbatas.

Karena itu, Satpam berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (KAKORBINMAS BAHARKAM) Polri.

Profesì artis Parto dan Denny Cagur yang menggunakan seragam yang melambangkan profesi SATPAM membuat profesi ini semakin tidak berharga ditengah masyarakat, karena menjadi candaan, guyonan, bahkan membuat keberadaan Satpam di lingkungan kerja mereka tidak memiliki kebanggaan dan kepercaya an diri. Sebagai sesama profesi yang menghidupi keluarga secara halal, maka prilaku dan candaan Parto dengan Denni telah menghina profesi Satpam.

Karena itu, Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia(ABUJAPI) Jakarta Raya melalui Bidang Hukum dan Advokasi mengambil langkah hukum. Kamipun sudah mengirimkan Surat Somasi kepada penanggung jawab acara Opera Van Java, Parto dan Denny Cagur untuk segera meminta maaf kepada semua Satpam di Indonesia. Jika surat somasi yang kami kirimkan tidak cepat ditanggapì, maka Bidang Hukum dan Advokasi BPD ABUJAPI Jaya akan melakukan proses pelaporan di Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan profesi Satpam‚ melanggar Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik.

By admin