• Jum. Jan 17th, 2025

Anton Manurung : Stop Kriminalisasi Kepada Pejuang Keberagaman dan Nilai-nilai Pancasila

Byadmin

Jan 13, 2020

Jakarta, eksposenews.com- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila (DPP GPP) melalui Ketua Umum dan Sekjen Dr . Antonius Manurung, MSi dan Dr.Bondan Kanumoyoso, M.Hum angkat bicara sehubungan dengan adanya dugaan kriminalisasi terhadap aktivis Sudarto, yang mengkritisi adanya pelarangan perayaan ibadah di wilayah kabupaten Dharmasraya
Pada Desember 2019 yang lalu.

Bahwa dengan terjadinya peristiwa pelarangan Ibadah Natal di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Propinsi Sumatera Barat, yang tersebar melalui media sosial dan menimbul kan kegelisahan publik. Sudarto, aktivis Pusaka (Pusat Studi Antar Komunitas) Sumatera Barat, yang selama ini bergerak mengadvokasi kasus- kasus ìntoleransi tersebut menemukan pelarangan ibadah Natal bagi umat Kristiani.

Temuan ini diperoleh berdasarkan sumber dari beberapa umat Kristiani Santa Anastasia di Sorong, kampung Baru Nagasari Sikabau, Dharmasraya, Sumatera Barat.

Dalam keterangan persnya pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2019 di kantor Setara Institute Kebayoran Baru, Jakarta, Sudarto menyatakan bahwa pemerintah Dharmasraya tidak memberikan izin atas permohonan yang dilayangkan umat Katholik Santa Anastasia untuk melakukan ibadah bersama baik mingguan maupun Natal dengan alasan masih berlakunya surat pelarangan yang dikeluarkan oleh Wali Nagarì Sikabau pada tanggal 22 Desember 2017 yang isinya tidak mengizìnkan Perayaaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Semangat Sudarto dalam melakukan advokasi untuk memperjuangkan hak hak masyarakat dalam beribadah dan berkeyakinan, merawat kebhinekaan, menjaga persatuan dan kesatuan sebagai saudara satu bangsa, serta melawan perilaku intoleransi dan radikalìsme patut kita apresiasi. Ironisnya ketìka niat baik dan perjuangan Sudarto tersebut justru membuat ia berurusan dengan hukum.

Sudarto ditangkap oleh kepolisian atas tuduhan melakukan pelanggaran Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Penangkapan ini berdasar kan pada laporan seseorang atas postingan Sudarto di media sosial Facebook pada tanggal 14 Desember 2019. Penangkapan ini jelas terkait dengan upaya advokasi yang telah dan sedang dilakukan Sudarto atas nilaì nilai Pancasìla, hak azasi untuk berìbadah dan berkeyakinan, serta nilai nilai toleransi di Sumatera Barat.

Menyikapi hal tersebut‚ kami Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila menyatakan;

1. Bahwa adanya kesepakatan dalam bentuk apapun di masyarakat semestinya dilandasi oleh nilai -nilai Pancasila dan peraturan perundang undangan yang berlaku, bukan atas dasar dominasi mayoritas atas minoritas sehingga kesepakatan yang tidak sesuaì dengan nilai nilai Pancasìla dan konstitusi sudah semestinya tidak berlaku;

2. Peryataan atau postingan Sudarto di media sosial adalah bentuk kritik berdasarkan fakta, yang sumbernya didapatkan dari para pihak yang berkompeten sehingga secara hukum jika apa yang disampaikannya mengandung fakta dan merupakan kritik sosìal, semestinya Sudarto tidak dapat dijerat pidana karena tidak memenuhì unsur -unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Juncto pasal 45 UU ITE; setiap orang sama kedudukan nya di hadapan hukum (Equality before the law).

3. Bahwa Sudarto adalah pegiat perjuangan nilai- nilai Pancasila, toleransì, kebhinnekaan, dan pejuang kemanusìaan. Namun jika apa yang dilakukannya dengan mudah dapat dijerat dengan hukum pidana, maka bukan tidak mungkin hal tersebut akan menimpa Sudarto -Sudarto lainnya yang selama ini giat melawan bentuk bentuk intoleransì dan radikalisme. Bahwa semangat penegakan hukum terhadap kasus- kasus intoleransi semesti nya berlaku untuk para pelaku intoleran yang selama ini menghalangi dan melarang orang lain untuk beribadah, bukan penegakan hukum untuk orang- orang yang melakukan kritik dan berusaha menyajikan fakta atas peristiwa intoleransi;

4. Bahwa penegakan hukum semesti nya harus adil dan obyektìf serta tidak didasari atas dominasi / desakan mayoritas.Jika menghalangì orang lain untuk beribadah dibiar kan, sementara orang – orang yang merawat kebhinekaan dan toleransi justru di pìdanakan maka akan berpotensi tumbuh suburnya kaum-kaum intoleran di negara ini;

5. Bahwa sikap tegas Presiden dalam melawan bentuk -bentuk Intoleransi dan radikalisme jika tidak diikuti dengan penegakan hukum yang baik, maka apa yang diharapkan tersebut akan mustahil untuk diwujudkan sehingga Presiden perlu mengevaluasi para penegak hukum yang tidak sejalan dengan sikap presiden tersebut serta mendesak Presiden, DPR dan KAPOLRI untuk memberikan perhatian khusus atas kasus Dharmasraya dan menghentikan proses hukum Sudarto.

Demikianlah rilis ini kami sampai kan sebagai bentuk solidaritas kepada pejuang kebhinekaan, dan toleransi yang saat ini sedang menghadapi proses hukum.

Rilis tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh ketua Umum DPP GPP Dr. Antonius Manurung, MSi dan Sekjen Dr.Bondan Kanumoyoso dan di bagikan kepada para awak media.

By admin