Jakarta,eksposenews.com
KPAI menyelenggarakan kegiatan Halaqoh Perlindungan Anak dengan tema “Peran Tokoh Agama dalam Membangun Budaya Perlindungan Anak, untuk mewujudkan SDM Unggul”di Hotel Red Top Pecenongan, Rabu (20/11).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Negara Independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal 76 KPAI memiliki tugas: (1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak; (2) Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak; (3) Mengumpulkan data, informasi mengenai Perlindungan Anak; (4) Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak; (5) Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak; (6) melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat dibidang perlindungan anak; dan (7) memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang ini.
Menurut Ketua KPAI Dr. Susanto, MA mengatakan Penyelenggara negara baik pusat maupun daerah harus Komid meningkatkan penyelenggaraan kualitas perlindungan anak, dan organisasi sosial,agama, pendidikan harus melakukan inovasi agar perlindungan anak terintergrasi dalam kutbah, ceramah keagamaan dalam proses pelayanan pendidikan,”
Ia melanjutkan kami harapkan para pengusaha media harus konsen pada perlindungan anak dan kedepannya akan semakin lebih baik,”pungkasnya