Jakarta,eksposenews.com – Sebanyak dua belas ormas yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI),berkumpul dan menyatakan sikap penolakan terhadap RUU KUHP yang sementara dalam pembahasan DPR RI dan menunggu di sahkannya oleh pemerintah.
Dalam pernyataan pers yang disampaikan di Lembaga Da’wah, Jakarta pada Selasa 17 September 2019, terdapat enam butir tuntutan agar DPR merubah RUU KUHP yang dinilai tidak sesuai dengan norma-norma agama yang berlaku,khususnya agama mayoritas Penduduk Indonesia yakni agama Islam.
Selaku ormas agama, MOI menilai beberapa RUU KUHP tidak mencermin kan keberpihakan kepada generasi muda bahkan cenderung merusak tatanan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Sebagai tanggung jawab moral, MOI berharap apa yang kami perjuangkan disini dapat diakomodir didalam RUU KUHP, ujar Ketua MOI Mohammad Siddik.
Berikut enam butir pernyataan sikap MOI yang ditandatangani oleh Drs. H. Mohammad Siddik, MA selaku ketua MOI.
PERNYATAAN MAJELIS ORMAS ISLAM (MOI) TENTANG RUU KUHP
بسم الله الرحمن الرحيم
Mencermati dengan seksama perkembangan RUU (Rancangan Undang-undang) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) di DPR RI, maka dengan ini, mengharap rahmat, hidayah, dan ridha Allah ﷻ, Majelis Ormas Islam (MOI) menyampaikan sikap sebagai berikut:
1.Bahwa perbuatan cabul antara manusia yang berlawanan jenis maupun yang sesama jenis adalah tindakan pidana meskipun dilakukan tidak di depan umum (ruang tertutup), tidak secara paksa, tidak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dan meskipun korban melakukannya dengan sukarela.
2.Bahwa perilaku memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut kepada orang lain, atau sebaliknya adalah tindakan pidana, meskipun tanpa Kekerasan dan tanpa Ancaman Kekerasan.
3.Bahwa terhadap perbuatan perzinaan dan perbuatan cabul yang diketahui masyarakat, dapat dilaporkan oleh masyarakat dan atau Ketua RT/RW, selain orang tua, anak, suami atau istrinya.
4.Bahwa kegiatan pelacuran dan bentuk kekerasan seksual lainnya, tetap masuk dalam tindak pidana, meskipun tidak dilakukan dengan paksaan
5.Bahwa negara harus membangun lembaga rehabilitasi terhadap penderita penyakit jiwa LGBT sehingga dapat kembali normal dan produktif bagi bangsa dan negara
6.Bahwa negara harus menjaga umat Islam dari pengaruh aliran-aliran sesat sesuai keputusan MUI Pusat
Jakarta, 17 Muharram 1441 H/17 September 2019 M
Ketua MOI
Drs. H. Mohammad Siddik,MA
*Persatuan Umat Islam (PUI) – Mathla’ul Anwar (MA) – Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII)*
*Persatuan Islam (Persis) – Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) – Hidayatullah – Al-Ittihadiyah*
*Al-Jam’iyatul Washliyah – Syarikat Islam – Al Irsyad Al Islamiyah – Wahdah Islamiyah*
*Badan Kerjasama Pondok Pesantren se-Indonesia (BKsPPI)*