Foto ; Halal Bihalal Badan Wakaf Indonesia Bersama Awak Media
Jakarta-,eksposenews.com – Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar acara Halal Bi Halal Follow up Media Gathering dan Bincang Wakaf mengusung Tema ” Merangkul Dan Menyapa Semua Merajut Masa Depan Perwakafan”.
Dalam rangka menindak lanjuti kegiatan Media Gathering dan Bincang Wakaf Produktif pada Selasa. l4 Mei 20l9 dan untuk lebih mempererat silaturahim antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan media massa dan stakeholder perwakafan nasional. BWI mengada kan Halal Bihalal tindak lanjut Media Gathering dan Bincang Wakaf.
Wakil Ketua BWI, Dr. Ir, Imam Teguh Saptono, MM sebagai Keynote Speaker mewakili Ketua BWI, HM. Nuh. Sebelumnya, H. Susono Yusuf sebagai Panitia Penyenggara Acara ini mengajak para wartawan untuk bersama-sama membangun Wakaf Produktif. “Ayo kesempatan ini kita manfaatkan bersama, bagaimana menurut teman-teman membangun wakaf agar manfaatnya demi bangsa dan negara kita,” ajak Susono pada sekitar 80 an wartawan serta para undangan lainnya.
Halal bihalal Badan Wakaf Indonesia dilaksanakan di Hotel Aone Menteng Jakarta Pusat Selasa (9/7).
Hadir dalam acara ini, Edi Fairus dari Bank Indonesia, Rini Megawati dan Riana dari Kemenkop, Arif Mahfud dari OJK syariah, Alfizah mewakili Mandiri Syariah, Ahmad Fahmi dari BNI Syariah,Fajar Boby dari Bank Mega Syariah, Dimas B Pamungkas dari BJB Syariah.
Imam Teguh dalam presentasi berjudul Potensi Wakaf dan Perkembangannya mengemukakan dalil dan Filosofi Wakaf. Diisyaratkan nya, Wakaf juga ditunjukan oleh Hadits yang artinya :“Apabila seorang manusia meninggal dunia, terputus darinya amalnya kecuali dari tiga hal (yaitu): dari sedekah jariyah (terus menerus), ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Oleh karena itu, al-Imam an-Nawawi berkata terkait dengan hadits ini, “Di dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan tentang benar /sahnya wakaf dan besarnya pahala nya.” (al-Minhaj, Syarh Shahih Muslim).
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS Ali Imran : 92).
Berwakaf tidak harus kaya, dengan uang Rp 10.000 mulai berwakaf bahkan Koperasi pun bisa berwakaf mulai dengan uang Rp 2000. ini terungkap dalam bincang wakaf BWI.
UMAR ABDUL AZIS (berkuasa 818-821M) Mulai dari wakaf, mulai dari keluarga :
• Tidak ada yang berhak menerima zakat, orang yang berhutang namun jujur dan sederhana dilunasi, yang ingin menikah dibiayai negara
• Umar memberi pengarahan,”Carilah orang yang biasa membayar jizyah dan kharaj. Kalau ada yang kekurangan modal, berilah pinjaman kepada mereka agar mampu mengolah tanahnya. Kita tidak menuntut
pengembaliannya kecuali setelah dua tahun atau lebih.”
“Kembalikan seluruh perhiasan dan harta pribadimu ke kas negara, atau kita cerai.”Istrinya menjawab “Demi Allah, aku tidak memilih pendamping lebih mulia dari padamu, ya Amirul Mukminin. Inilah emas permata dan seluruh perhiasan ku.”Kemudian Khalifah Umar bin Abdul Aziz menerima semua perhias an itu dan menyerahkannya ke
Baitul mal. Yusuf Qaradhawi (1995) “ Kiat Islam Mengentaskan Kemiskin an (Musykilah al-Faqr wa Kaifa ‘Alajaha al-Islam).
“ Bahwa sahabat Umar, memperoleh sebidang tanah di Khaibar,kemudian Umar menghadap Rasulullah meminta petunjuk, Umar berkata ; “Hai Rasulullah, saya belum pernah mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku ?” Rasulullah bersabda :
“Bila engkau suka, kau tahan tanah itu dan engkau sedekahkan hasilnya
(manfaatnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan.” Lalu, menurut Ibnu Umar. ” Umar menyedekahkannya (hasil pengelola an tanah) kepada orang-orang fakir,kaum kerabat, hamba sahaya ,Sabilillah, Ibnu Sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola waqaf makan dari hasil nya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan maksud tidak menumpuk harta” imam Bukhori.
Antara mandat zakat, infaq,
sedekah & wakaf
• Zakat bersifat wajib, jumlah dan
waktunya ditentukan, juga penerima nya. Lebih ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dhururiyah
• infaq dan sodaqoh lebih Fleksible baik waktunya, penerima maupun jumlahnya (meskipun terbatas) namun tetap dalam koridor dhururiyah dan hajiyyat, cushion pada saat terjadi crisis
• Wakaf bersifat sustainable,
berorientasi jangka Panjang dan
penyempurna (tahsiniyyat),
jumlahnya signifikan.
Definisi dan unsur wakaf sesuai dengan UU no.41 tahun 2004 & PP no.42 tahun 2006 tentang wakaf menyatakan ; WAKAF : Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan /atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.
BENDA WAKAF ; harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut Syariah yang diwakafkan oleh wakif. WAKIF ; Pihak yang mewakaf kan harta benda miliknya. NAZHIR; Pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. IKRAR WAKAF ; Pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada NAZHIR untuk mewakafkan harta benda miliknya.
MAUQUF’ALAIH ; Penerima manfaat benda wakaf.
Dalam sejarahnya, Wakaf perdana oleh Umar bin Khatab ; bahwa sahabat Umar memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar menghadap Rasulullah meminta petunjuk. Umar berkata ; Hai Rasulullah , saya belum pernah mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku ?. Rasulullah lalu bersabda; ” bila engkau suka, kau tahan tanah itu dan engkau sedekahkan hasilnya (manfaatnya), tidak dijual,tidak dihibahkan dan tidak di wariskan”.
” Lalu menurut Ibnu Umar, Umar menyedekahkannya hasil pengolahan tanah kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, Sabilillah, Ibnu Sabil, dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan maksud tidak menumpuk harta”
Jenis Wakaf; 1. Benda tidak bergerak, •hak atas tanah, Bangunan atau bagian dari bangunan yang berdiri di atas hak atas tanah. Tanaman dan benda lain yang terkait dengan tanah. Hak milik atas satuan rumah susun. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan syariah dan UU yang berlaku.
2. Benda bergerak, • (Harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi) seperti : uang, logam mulia, surat berharga,kendaraan hak atas kekayaan intelektual, hak sewa , benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan UU yang berlaku.