• Jum. Apr 25th, 2025

Wasidik Polda Metro Jaya Minta Penjelasan Langsung Dari Tan Sing Liek

Byadmin

Jun 20, 2019

Jakarta,eksposenews.com- Kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Tan Sing Liek kepada terlapor Abd Cholid hingga saat ini belum ada pihak yang dinyatakan sebagai tersangka.

Meskipun sudah banyak pihak terkait di periksa penyidik Polda Metro Jaya sejak Pihak pelapor Tan Sing Liek melalui kuasa hukumnya Hernita,SH melakukan konfirmasi kepada Kabag Wasidik Polda Metro Jaya AKBP Catur pada hari Kamis, (20/6)

Kepada Awak media Hernita mengung kapkan, bahwa dirinya baru saja bertemu dan mempertanyakan kepada Wasidik Polda sudah sejauh mana penanganan laporan pihak pelapor Tan Sing Liek atas terlapor Abd. Cholid.

Saat Hernita menemui AKBP Catur, dirinya dimintakan Bukti Laporan kepada Direskrimum. Setelah Surat yang ditujukan kepada Kapolda dengan Tembusan kepada Direskrimum diberikan, terjadi dialog tanya jawab antara AKBP Catur dengan Kuasa Hukum Tan Sing Liek, Hernita, SH.

AKBP Catur, setelah mendengarkan kronologis singkat hingga terjadi pelaporan kepihak Polda, maka Selaku Kabag Wasidik, Catur mempertanyakan kronologis permasalahan dan meminta bukti-bukti perjanjian dan bukti laporan tindak pidana terlapor untuk ditindak lanjuti.

Hernita Selalu kuasa hukum Tan Sing Liek telah menjelaskan sesuai kronologis permasalahan tersebut. Mengingat ada beberapa dokumen yang diminta pihak Wasidik seperti surat perjanjian antara And Cholid dan Tan Sing Liek tidak dibawanya, maka Pihak Wasidik minta agar Minggu depan segera menghadap kembali dengan dilampirkan bukti-bukti termasuk perjanjian antara and Cholid dan Tan Sing Liek.

Sementara itu, Pihak penyidik Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi via WA telepon selulernya (20/6) belum memberikan jawaban hingga berita di turunkan.

Seperti diketahui, Pihak kuasa hukum Tan Sing Liek telah melaporkan permasalahan ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3475/IX/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 September 2014. Dengan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, diduga pasal 266 KUHP, dengan terlapor Abdul Chalid.

Sementara itu berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan SP2HP ke 7 dengan nomor B/1753/IV/2016/ Reskrimum tanggal 6 April 2016 telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Tan Sing Liek, Junaedi Hidayat Mansyur, Kusuma Amri, notaris Heru Warsito, notaris Udin Narsudin, Rizal Rasyudin dari BPN Jaksel, R. Bambang Muhammad Barkah, Margaretha Nirahua, Lim Sugianto, Sri Yuliarti dan Abdul Chalid.

Sejak dilakukannya penyelidikan dan penyidikan dari tahun 2014 hingga 2019, tidak ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Selaku kuasa hukum kami merasa heran, mengapa begitu sulit pihak kepolisian mengungkap siapa dalang atas terbitnya Sertifikat ilegal tersebut ujar Hernita dengan nada heran.

By admin

slot malaysia

slot thailand