Jakarta – Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Prof Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH bertekad akan membantu menguatkan para pengemudi daring (online) melalui jalur di Dewan Perwakilan Daerah jika dirinya kelak terpilih menjadi Anggota DPD RI. Demikian
dikatakannya menanggapi persoalan yang diajukan para pengemudi daring dalam acara Rembug Nasional Pengemudi Online Indonesia (RNPO) hari ini (5/3) di Jakarta Selatan.
“Tentu saja, ini adalah amanah yang dari para pengemudi yang dipercayakan pada saya dan harus dipegang teguh amanah itu”, tegas Jimly dalam kegiatan yang juga sekaligus deklarasi dukungan atas majunya Ketum ICMI itu dari Jakarta untuk mewakili rakyat di
DPD dengan nomor peserta 32.
Karena itu lanjut Jimly, amanat utama perjuangan para pengemudi daring sejak bergolaknya pro-kontra payung hukum ini adalah perlunya payung hukum yang
menyeluruh dan tuntas serta lebih tinggi. “Apalah artinya rumah baru jika tidak tersambung dengan jaringan listrik? Begitu pula
dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 tahun 2018 (PMHub 118/2018) tentang
Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau transportasi online.
Bukankah seharusnya, pemerintah bisa memfasilitasi agar ada kejelasan payung hukumnya jelasnya
Sebagaimana diketahui, hadirnya PMHub 118/2018, perlu terhubung dengan peraturan-peraturan dari kementerian lain seperti Kementeri an Komunikasi dan Informatika
(KEMENKOMINFO), Kementerian Keuangan (KEMENKEU), Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (KEMENKOP-UMKM) untuk dapat berjalan dengan baik.
Hadirnya aspek Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang diamanatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 37/P.HUM/2017 perlu ditanggapi oleh KEMENKOP-UMKM dengan membuat peraturan yang juga mengakui usaha transportasi daring sebagai salah
satu jenis UMKM yang belum ada nomenklaturnya di dalam peraturan-peraturan di bawah KEMENKOP UMKM karena selama ini tidak diakui oleh Undang-undang Lalu Lintas dan Jalan Raya No. 22 tahun 2009.
“Karena itu, saya akan terus mendampingi pengemudi daring individu hingga tercapai peraturan perundang-undangan yang diinginkan ,ujar Jimly. Salah satu tugasnya adalah, penguatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI). Menurutnya, para senator di DPD RI adalah tokoh yang dipilih dan diberi mandat oleh mayoritas warga di daerah secara independen (non partai politik) untuk menjadi perwakilan rakyat dalam menjalan kan fungsi legislasi.
“Amat disayangkan jika kekuatan DPD RI hanya pada tingkat mengusul kan perubahan undang-undang. Proses perubahan undang-undang selanjutnya bergantung pada proses
politik di Dewan Perwakilan Rakyat”, katanya.
Usai Diskusi, ratusan pengemudi Ojek dan pengurus RNPO melakukan Deklarasi menyatakan dukungan untuk memilih Prof.Dr. Jimly Asshiddiqie, SH menjadi Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta.
Berikut orasi Deklarasi RNPO dalam unggahan video streaming.