• Ming. Jan 19th, 2025

Juniver Girsang dan Widodo Berharap Ada Kepastian Hukum Atas Kontrak PT. KCN dan PT. KBN

Byadmin

Feb 20, 2019

Jakarta, eksposenews- Dirut PT. Karya Cipta Nusantara Widodo didampingi pengacaranya Juniver Girsang,SH melakukan konferensi pers terkait permasalahan hukum yang dihadapi kliennya.

Juniver Girsang mengatakan, Klien kami PT. KCN sudah menggelontorkan dana investasi sebesar 3,4 triliun dari dana investasi sebesar 5 triliun pada proyek konsesi jasa kepelabuhan di terminal KCN Marunda, Jakarta Utara. Proyek tersebut adalah kerjasama antara PT.KCN dan PT.KBN.

Namun dengan adanya pergantian direksi di PT. KBN milik pemerintah tersebut sehingga dengan kebijakan direksi tersebut harus merubah kesepakatan sebelumnya. Akibat tidak ada kesepakatan, akhirnya pihak KBN melakukan gugatan terhadap PT. KCN dan Kementerian Perhubungan.

Akibat gugatan yang dilayangkan kepada kliennya, membuat ketidak jelasan investasi dan pembangunan di pelabuhan Marunda dengan BUMN bernama PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) akan terselesaikan dengan baik, ucap Juniver.

Terlebih seat Presiden Jokowi dalam kesempatan lain menyatakan
bahwa peran swasta akan dioptimal kan dalam pembangunan, terutama di bidang infrastruktur.

Optimisme itu makin besar pada 2016. Kisruh antara PT KCN dan PT KBN sempat diakhiri dengan
tercapainya kesepakatan kedua belah pihak yang ditandai dengan penandatanganan di atas materai. Dilanjutkan dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Perhubungan tentang penunjukan PT KCN untuk melakukan konsesi kegiatan jasa kepelabuhan di terminal KCN di Marunda. Bahkan, Kementerian Perhubunganjuga menobatkan BUP KCN ini sebagai pilot project (percontohan) pelabuhan non APBN /APBD yang telah terintegrasi.

Harapan itu bahkan semakin tinggi saat PT KCN mendapatkan informasi bahwa Presiden Jokowi dijadwalkan hadir di pelabuhan Marunda untuk menandatangani Prasasti dan Ground breaking Pier l & Pier II BUP KCN.

Namun, harapan yang tinggi kembali dihempaskan keras-keras ke bumi saat PT KBN yang seharusnya mendukung program yang termasuk dalam nawacita Presiden Jokowi tersebut, malah mengirimkan surat dengan data yang tidak valid untuk meminta Presiden membatalkan
kehadirannya.

PT KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan pelabuhan Marunda kepada PT KCN. Tak henti sampai disitu saja,PT. KBN juga mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan tergugatnya adalah PT.KCN dan Kementerian Perhubungan. Sebuah badan usaha milik negara menggugat lembaga Kementerian. Ini adalah fenomena yang patut dipertanyakan. Akibatnya semakin menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi investor untuk berinvestasi.
Ujar Juniver.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan, PT KCN akan terus memperjuangkan hak-haknya. Tidak hanya untuk menyelamatkan triliunan investasi yang telah dikeluarkan, juga agar tidak muncul preseden buruk dalam iklim investasi di Indonesia.

Meski pada Pengadilan Negeri dan pengadilan tinggi PT. KCN dikalahkan oleh pihak PT.KBN, namun pihak kuasa hukum PT. KCN masih menempuh proses hukum selanjutnya yakni melakukan kasasi, pungkas Juniver Girsang.

By admin