Jakarta,eksposenews-Press Conference “Manisnya Rente Impor Gula” dilaksanakan Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) bertempat di restoran Rantang Ibu ITS Tower, Pasar Minggu, 14 Januari 2019.
Hadir sebagai narasumber Faisal Basri, Rusli Abdullah, Ahmad Heru Firdaus, Andry Satrio Nugroho dengan moderator Eko Listiyanto.
Gula merupakan salah satu komoditas pangan strategis. sayangnya kebutuhan gula untuk industri sebagian besar masih harus dipenuhi dari Impor. Dengan dalih untuk melindungi produsen gula dalam negeri, Pemerintah membedakan antara Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk industri dan Gula Kristal Putih (GKP) untuk dikonsumsi masyarakat.
Sedianya impor gula hanya untuk pemenuhan GKR, namun dalam perkembangannya GKR juga digunakan untuk instrumen stabilisasi harga gula konsumen. Akibatnya, sekarang Indonesia menduduki importir gula terbesar di dunia.
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyampaikan sejumlah analisis dan catatan kritis sebagai early warning sekaligus masukan bagi Pemerintah dan para pemangku kepentingan atas perkembangan impor gula saat ini.
1. Ceruk laba dari distorsi harga
Distorsi harga yang lebar antara rendahnya harga gula internasional dengan mahalnya harga gula di domestik membuat Indonesia menjadi importir gula selama bertahun tahun sehingga mendorong suburnya perburuan rente gula.
Bahkan dalam tahap yang lebih jauh, distorsi harga tersebut turut andil dalam menjegal gagalnya Indonesia membangun sektor pergulaan, padahal dulu sebelum merdeka (1930-an) Indonesia adalah negara pengekspor gula terbesar di dunia.
2. Indonesia pengimpor gula terbesar di dunia
Gula sebagaimana yang diatur Impornya dalam Permendag 117 Tahun 2015 (H51701) mengalami impor tertinggi di dunia. Menurut data BPS, pada 2018 (Januari-November), lmpor Gula tersebut mencapai 4,6 juta ton atau senilai US$1,66 miliar. Meningkat dibanding Januari-November 2017 sebesar 4,48 juta ton.
Data USDA dalam Statista (2018), menggambarkan impor gula Indonesia terbesar di dunia, mencapai 4.45 juta metrik ton pada 2017/2018.
3. Fenomena keganjilan neraca gula
Pada 2018, Kementerian Perindustrian mentargetkan kebutuhan industri terhadap gula rafinasi sebesar 2,8 juta ton. Kementerian Perdagangan memberikan kuota impor sebanyak 3,6 juta ton. Kuota ini dibagi dalam dua semester, semester 1 dan 2 sebesar 1,87 juta ton.
Namun, realisasi yang terjadi pada semester I-2018 hanya sebesar 1,56 juta ton. lni menggambarkan bahwa industri tidak membutuhkan gula rafinasi sebanyak yang direncanakan di awal tahun. Hal ini mendorong Kemendag untuk merevisi kuota dari 3,6 juta ton menjadi 3,15 juta ton.
Pada semester II-2018, kuota impor justru melejit hingga realisasi 2018 pada akhir tahun tercatat 3,37 juta ton. Meskipun masih memenuhi kuota impor di awal sebesar 3,6 juta ton akan tetapi meleset dari target kuota tengah tahun 3,15 juta ton.
Realisasi impor ini masih di luar impor gula untuk konsumsi sebesar 1,01 juta ton di 2018. lni membukti kan bahwa gula yang diimpor tidak hanya untuk kebutuhan industri, namun juga untuk kebutuhan konsumsi.
Rata-rata harga gula mentah dunia di 2018 sebesar USS 0.28 (Rp4.000) lebih murah jika dibandingkan dengan harga domestik. HPP gula mentah Rp9.700 (September 2018). Dengan perbedaan harga gula tinggi, maka upaya stabilisasi harga tentu akan mahal jika menggunakan gula petani. Upaya ’potong kompas’ kebijakan stabilisasi ini membuat gula petani susah terserap.
Dengan demikian jika masyarakat sebagai konsumen harus membayar lebih mahal, sementara petani gula juga tidak menikmati ‘manisnya’ harga, lalu siapa penikmat rente gula ini?
Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12,500 diharapkan dapat melindungi konsumen. Namun, selama tahun 2017-2018, harga rata-rata gula lokal sesuai atau di bawah HET baru terjadi di 28 Juni 2018. Rentang antara HPP (petani) dan HET (konsumen) yang besar memberikan gambaran bahwa surplus produsen yang diterima sangat besar.
4. Memperbaiki sektor pergulaan Indonesia
Menyusun neraca gula yang akurat untuk memastikan ketersediaan kebutuhan yang ada. Neraca gula ini tidak bersifat jangka panjang yang harus ada setiap tahunnya. Keberadaan neraca ini diharapkan bisa menjadi instrumen untuk mengelola pasokan dalam rangka meredam gejolak/fluktuasi harga gula.
Melakukan inovasi/efisiensi pabrik gula pemerintah agar produksi gula non rafinasi (gula rakyat) bisa lebih kompetitif dan eflsien. Kebijakan ini bisa mereduksi disparitas harga antara gula rakyat dengan gula rafmasi (impor) bisa ditekan.
Penataan ulang pabrik gula milik Negara (BUMN) perlu dilakukan dengan upaya peningkatan kapasitas produksi. Kondisi pabrik guIa BUMN saat ini cukup memprihatinkan karena di bawah skala ekonomi. Dari 45 pabrik gula BUMN, hanya sekitar 25 persen yang memiliki kapasitas produksi di atas 4.000 ton per hari. Sementara 78 persen pabrik gula di Jawa berusia di atas 100 tahun, sehingga sangat tidak kompetitif.
Untuk meningkatkan produksi gula nasional maka diperlukan peningkatan luas areal perkebunan dan meningkatkan produktivitas usaha tani. Hal ini dapat dilakukan oleh para petani melalui peningkatan rendemen tebu, serta efisiensi ditingkat pabrik pengolahan dengan peningkatan teknologi mesin giling.
