• Jum. Apr 25th, 2025

GKR Hemas Tidak Mengakui OSO Sebagai Pimpinan DPD RI

Byadmin

Jan 8, 2019

akarta, Sejak dua (2) tahun terakhir masyarakat Indonesia mengikuti dengan seksama gonjang-ganjing yang berlangsung di salah satu lembaga tinggi negara, yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan rakyat menyaksikan pengambil-alihan secara inkonstitusional pimpinan DPD periode 2014 – 2019 serta berbagai bentuk kekerasan sampai dengan kekerasan fisik dalam sidang paripurna DPD yqng sangat tidak elok dan seharusnya tidak pernah terjadi di lembaga tinggi DPD yang sangat terhormat ini.

Sejak awal pembentukan DPD sebagai lembaga penyeimbang, dimana Dewan Perwakilan Rakyat yang merepresentasikan penduduk dan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum dengan daftar calon yang diajukan oleh Partai Politik peserta pemilu. Maka jelas yang duduk sebagai anggota DPR adalah yang berasal dari partai politik peserta pemilu.

Lain halnya dengan DPD yang anggotanya juga dipilih dalam pemilihan umum tetapi calon anggotanya adalah peserta pemilu perseorangan, keberadaannya merupakan wakil daerah (provinsi) dengan jumlah yang sama setiap provinsi adalah empat (4) orang.
Pasca pengambilalihan pimpinan secara inkonstitusional dua (2) tahun lalu, realitanya banyak sekali anggota FPD yang berbondong-bondong masuk menjadi anggota partai politik bahkan sebagai elit partai, kondisi ini merusak marwah DPD yang sejatinya anggotanya dipilih dari peserta pemilu perseorangan dan mewakili daerah, berganti menjadi anggota DPD berasal dari Parpol. Maka dikatakan DPD rasa DPR, karena sudah hilang keseimbangan antara wakil penduduk dengan wakil daerah. Dan ini merusak dan menghancurkan ksistensi DPD.

Carut marut DPD terus berlanjut sehingga mempengaruhi kinerja lembaga tinggi ini. Situasi berkembang sangat tidak kondusif dan berdampak menurunnya performance DPD. Dan puncaknya adalah pada tanggal 20 Desember 2018, dalam sidang paripurna, Badan Kehormatan DPD mengumumkan pemberhentian sementara ibu GKR Hemas sebagai anggota DPD, sementara proses hukum yang dilakukan sedang berjalan.
Oleh sebab itu Ibu GKR Hemas dengan didampingi oleh beberapa anggota DPD lainnya, siang hari ini bertemu dengan Presiden Jokowi, untuk menyampaikan apa yang sesungguhnya terjadi di DPD.

Bertempat di Bakoel Kopi Menteng Jakarta, 8 Januari 2018, dilaksana kan press conference yang diprakarsai oleh GKR Hemas, didampingi Kuasa Hukum DR. A, lrmanputra Sidin SH, MH, Nurmawati Dewi Bantilan, Anna Latuconsina.

GKR Hemas menjelaskna bahwa mereka berempat pagi tadi ikut menghadiri undangan pertemuan dari Presidcn R1 Joko Widodo di lstana Negara. Dalam pertemuan tersebut dijelaskan perkembangan situasi terkini DPD RI. GKR Hemas menjelaskan bahwa konflik Pimpinan DPD RI hingga saat ini belum usai.Bahwa Gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Penetapan terpilihnya Oesman Sapta, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis (Nomor: 129/G/2017/PTUN-JKT) hingga akhirnya keluar Putusan Kasasi No. 481 K/TUN/2018 akhir November 2018 yang mengoreksi Putusan PTUN menjadi tidak diterima.

Putusan ini menyatakan Objek sengketa bukanlah kewenangan PTUN karena dalam ruang lingkup kewenangan ketatanegaraan atau kewenangan konstitusional. MA sesungguhnya menyebut bahwa sengketa ini adalah sengketa kewenangan konstitusional sehingga bukan kewenangan MA untuk memutusnya.

Bahwa saat ini sesungguhnya GKR Hemas dan Farouk Muhammad tetap pimpinan DPD yang sah sesuai Putusan MA 20P/HUM/2017 yaitu masa jabatan Pimpinan DPD adalah 5 tahun. Oleh karenanya posisi DPD saat ini dalam keadaan “terkloning” yaitu DPD R1 periode 2014-2019 dibawah pimpinan GKR Hemas dan Farouk Muhammad dan DPD R] 2017-2019 dibawah kepemimpinan Oesman Sapta, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis; Disampaikan juga, bahwa Pemberhentian sementara GKR Hemas oleh Badan Kehormatan sebagai anggota DPD RI dengan alasan bahwa yang bersangkutan sering tidak hadir dalam rapat-rapat DPD adalah tidak berdasar.

Ketidakhadiran GKR Hemas dalam forum rapat-rapat dimaksud bukanlah tanpa alasan yang jelas namun memiliki bukti surat/keterangan tertulis/ pemberitahuan, dan dilandasi karena tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta dkk karena bertentangan dengan Putusan MA 20P/HUM/2017.

Putusan ini memerintahkan Pimpinan DPD 2014-2019 untuk menjalankannya sehingga tidak mungkin GKR Hemas mengakui Oesman Sapta dkk sebagai Pimpinan DPD. Disampaikan juga kepada Presiden bahwa Pemberhentian sementara ini bertentangan dengan Pasal 313 UU MD3 karena Anggota DPD R1 diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau dalam tindak pidana khusus.

Artinya GKR Hemas tidak bisa diberhentikan sementara dengan alasan apapun karena tidak dalam status terdakwa, sehingga terhadapnya masih berstatus aktif sebagai Anggota dijadikan Pimpinan DPD R1 Periode 2014-2019.

Kami menyampaikan solusi kepada Presiden bahwa mengajukan sengketa Kewenangan Lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi antara DPD RI Periode 2014 -2019 di bawah Kepemimpinan GKR Hemas dan Farouk Muhammad terhadap DPD RI Periode April 2017 -September 2019 yang di pimpin oleh Oesman Sapta, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.

Inti Permintaan adalah memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan bahwa DPD RI yang sah dan berwenang menjalankan seluruh kewenangan konstitusional DPD adalah DPD RI yang di pimpin oleh GKR Hemas dan Farouk Muhammad sesuai putusan MA 20P /HUM /2017.

Hal ini menjadi sangat penting agar kedepantidak terjadi lagi PENGAMBIL ALIHAN KEKUASAAN / Kewenagan secara tidak sah terhadap lembaga Negara apapun seperti Presiden, DPR dan lain- lain karena akan berimplikasi tidak sahnya produk kelembagaan itu

Berikut pernyataan Nurmawati Dewi Bantilan dan Irman Putra Sidin dalam unggahan video pada press conference 8 Januari 2019 di Bakoel Koffie.

By admin

slot malaysia

slot thailand