• Sel. Mar 19th, 2024

Negara Gagal Lindungi Petani di Donggala

Byadmin

Sep 24, 2018

Laporan : Lemens Kodongan

Jakarta; eksposenews.com- Aksi intimidasi dan tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian di kabupaten Donggala yang membekingi perusahaan kebun sawit, kepada para petani menuai protes keras WALHI.

Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di kantor Walhi, Jakarta, pada Senin (24/9), petani dari desa Lalundu didampingi Aktivis Walhi mengungkap sejumlah ketidak adilan yang dilakukan pihak aparat Kepolisian.

Jufri warga masyarakat desa Polanto Jaya, kecamatan Riopakava, Donggala, Sulawesi Tengah, mengatakan telah mengalami tindakan perampasan lahan kebun Coklatnya oleh pihak PT. Astra Group.

Dalam catatan WALHI Sulawesi Tengah, jumlah luasan Wilayah perkebunan sawit di Sulawesi Tengah 693 Ha dari 56 izin. Dalam prakteknya nya usaha perkebunan sawit menimbulkan banyak masalah.

Di kabupaten Donggala Upaya perampasan tanah dan kriminalisasi Warga terjadi secara bertahap dan setiap tahun nya ada warga yang ditangkap dan ditahan serta di Vonis bersalah.

Adalah 5 Warga Kecamatan Rio Pakava yang sampai hari ini proses hukum nya berlanjut, karena mempertahankan tanahnya sebagai sumber penghidupan nya.

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap Hak Asasi Manusia, pemerintah Indonesia, patutlah memberikan perlindungan, penghormatan terhadap para korban kriminalisasi dan perampasan tanah.

Melalui INPRES No. 8 Tahun 2018, merupakan langkah awal dari pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap warga nya.

Tetapi, dalam sisi implementasi Perpres tersebut, tentu menjadi tantangan tersendiri. Hal ini penting untuk diseriusi.

Dimana skema moratorium harus panjang dan memiliki konsekuensi hukum kongkrit terhadap yang melanggarnya.

Saat ini warga Desa Polanto Jaya Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah yang dikriminalisasi tersebut berada di Jakarta.

Diawali dengan Perkebunan
di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah. Dimulai sejak tahun 1990-an, dengan masuk
nya PT, Lestari Tani Teladan, anak perusahaan dari PT. Astra Agro Lestari.

Masuknya perusahaan sawit secara perlahan merubah cara pengelolaan perkebunan dan pertanian daerah Lalundu, sekarang bernama Rio Pakava.

Masyarakat Desa Polanto Jaya, menolak adanya perkebunan sawit. Penolakan ini didasari karena sawit Milik PT. Astra Agro Lestari, mengklaim dan merampas secara paksa.

Tanah Lestari Tani Teladan, perusahaan yang dikelolah PT. Astra Agro Lestari juga berbatasan antara Sulawesi Tengah dengan Sulawesi Barat, yakni PT. Mamuang di Donggala.

Awalnya warga adalah petani sawah dan pekebunan serta tanaman palawija yang berubah menjadi tanaman sawit secara massif.

Salah satu desa yang sejarah perlawanan tanah yang dikelolah oleh Perusahaan Selain PT berada di wilayah PT Pasangkayu dan warga di Kecamalan Rio Pakava pun, mempermasalahkan adanya praktek perkebunan sawit yang melanggar nilai nilai hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan.

Eksekutif Nasional WALHI menyatakan bahwa ujian pertama dari Inpres 8/2018 ini, kita dapat melihat dan
mengukür sejauh mana kebijakan ini dapat implementatif di lapangan dalam penanganan kasus PolantoJaya.

Apakah Instruksi Presiden Republik Indonesia dapat menyelesaikan masalah yang
pada perusahaan perkebunan kelapa sawit, baik yang terindikasi maupun telah melakukan pelanggaran
hukum dan hak asasi manusia.

Sejauhmana institusi negara lainnya, termasuk Kepala Daerah dan Kepolisian tunduk dan patuh menjalankan Inpres ini.

Menyikapi Putusan dari Pengadilan Tinggi Makassar, terdakwa Jufri Alias Upong Bin H Laujung menjelaskan “Sebagai warga negara yang menjunjung nilai – nilai Hukum, saya tidak menyangka hasil di Pengadilan Negeri Pasangkayu.

Saya sangat menyesal dan kecewa terhadap Institusi Penegak Hukum Provinsi Sulawesi Tengah tidak memperhatikan masalah ini.

Agar jangan sampai proses berlarut-larut dan putusan Pengadilan Tinggi Seperti, bantahan saya telah menjawab dan mengajukan kontra memori banding dalam kasus Pak Jufri dan Pak Mulyadi, sudah sepatutnya semua pihak, baik Pemerintah dan DPRD
merugikan masyarakat yang ada di Desa Polanto Jaya, terlebih di Sulawesi Tengah”, tegas Mohamad Hasan, dari WALHI Sulawesi Tengah.

Gambaran yang terjadi di desa Polanto Jaya Donggala Sulawesi Tengah sesungguhnya hanyalah
sebagian kecil dan begitu besarnya persoalan mendasar dalam sektor perkebunan sawit.

Walhi Juga menegaskan bahwa Inpres No. 8/2018 tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya upaya yang serius, dan pemerintah untuk melakukan review perizinan sebagai langkah penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang bukan hanya
melanggar hak asasi manusia, yang berujung pada kontak
agraria dan lingkungan hidup.

Walhi menilai negara gagal melindungi warganya khusus atas aksi pihak perusahaan dan aparatur kepolisian dengan menggunakan tindakan sewenang-wenangnya.

Berikut pernyataan Jufri dalam unggahan video saat jumpa pers Senin (24/9)

https://youtu.be/izjLAZU_iF0

https://www.venuscrane.com/

Joker Gaming

Sbobet Mobile

Roulette Online

server thailand

slot bet 100

sbobet

sbobet88

sbobet casino

baccarat online

roulette online

sicbo online