• Jum. Mar 21st, 2025

KPK Terkesan Lamban Atasi Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi

Byadmin

Sep 23, 2018

Laporan : Lemens Kodongan

Jakarta, eksposenews.com KPK dinilai lamban atasi pengembalian kerugian negara akibat korupsi. ini disebabkan KPK hanya berhasil menangkap pelaku korupsi dalam skala kecil.

Pernyataan tersebut disampaikan Praktisi Hukum Johanes Juman Budiman kepada media ini di Jakarta,Minggu (23/9).

Bahwa sejak berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang super body dan Independen, tidak sedikit para koruptor yang sudah terjerat dan seluruh rakyat bergembira karena para tikus-tikus yang menggorogoti keuangan Negara.

Dengan ramainya para koruptor yang masuk penjara dan foto-fotonya ditayangkan di Media Cetak dan Elektronik membuat para koruptor menjadi jera karena malu/kapok. Tetapi beberapa tahun terakhir ini menurut pengamatan kami dilapangan kalau hanya efek jera dan lamanya seseorang koruptor berada dalam tahanan ini tdak serta merta kerugian Negara dapat dikembalikan bahkan cenderung Negara yang banyak mengeluarkan biaya untuk memelihara dan memberi makan para koruptor selama dalam tahanan.

Bahkan para koruptor terkesan begitu keluar dari dalam tahanan efek jerapun tidak kelihatan bahkan ada yang disambut bagaikan pahlawan yang baru pulang atau selesai dari medan peperangan, ujar Budiman.

Dengan melihat sindikasi seperti ini kami selaku praktisi hukum memberikan satu solusi atau jalan keluar yang mungkin bisa dapat mengatasi, mengurangi kerugian Negara yaitu dgn cara mengembalikan kerugian Negara yang diakibatkan oleh kesalahan baik yang disengaja atau tidak dengan cara memaksakan mereka mengembalikan kerugian Negara tersebut secara paksa seperti melakukan penyitaan atas seluruh asset-aset/harta yang dimiliki oleh para koruptor.

Mereka dipekerjakan kalau yang bersangkutan mempunyai potensi tanpa diberikan jabatan/kedudukan sebagai kepala dinas dan gaji merekapun bila perlu langsung dipotong, kenapa demikian karena sesuai pantauan kami dari sekian ratus/ribu koruptor setelah divonis 12 atau 20 tahun bukan sedikit biaya yang akan dikeluarkan oleh Negara untuk memberi makan para tahanan.

Bayangkan kalau hukuman diatas 10 Tahun berapa duit Negara yang akan dikeluarkan hanya untuk memberi makan para penjahat-penjahat bangsa ini, dan mereka terkesan enak karena selama dalam tahanan selain hanya makan dan tidur. Mereka masih juga diberikan waktu untuk membaca bahkan menulis buku, mereka diberikan kesempatan masih bisa memegang hp bahkan face book.

Ada juga beberapa tahanan yang masih sempat berposting status, bahkan lebih parah lagi ada beberapa pegawai lapas yang dijadikan orang suruhan sebagai pembantu dari para koruptor. Karena mereka rata-rata berduit dan hidup senang, untuk itu selain jalan kelaur tersebut apa salahnya mereka dipekerjakan dikebun untuk bertani.

Banyak tanah Negara yang terlantar dengan mereka dipekerjakan sebagai tani/peternak maka pemasukan bagi Negara akan bertambah, contohnya dari sekian juta tahanan kalau mereka dikasih kesempatan bercocok tanam, atau membuka lahan peternakan, maka hasilnya kan untuk Negara juga, sebab kalau saat ini banyak para tahanan lebih senang hidup didalam tahanan tidak perlu repot-repot cari lapangan pekerjaan, makan dan minum sudah tersedia.

Tidur mereka dijaga bangun pagi hanya apel dan sore apel lagi sekedar cek list apa tahanan masih lengkap. Bahwa kamipun mendukung usulan dan saran dari teman teman sesama alumni dan praktisi hukum agar para terperiksa yang terindikasi melakukan kerugian negara agar dikenakan sanksi TGR kami kira itu salah satu solusi terbaik dan akan lebih baik apabila disertai dengan tindakan membebas tugaskan dari jabatan yang diembannya.

Secara tegas menyita seluruh harta2 yang dimilikinya untuk menutupi kerugian Negara tersebut, karena langkah seperti ini akan lebih menguntung Negara dari pada diproses sampai ke penjara dan dihukum sekian tahun tapi kerugian Negara tidak dikembalikan atau dikembalikan tapi hanya sekitar 20 % padahal dalam pengurusan satu perkara korupsi sampai ke Pengadilan berapa banyak Negara mengeluarkan biaya kemudian setelah mereka ditahan dan masukan kedalam penjara Negara juga harus membiayai mengurus makanan para tahanan dihitung saja jumlah tahananan diseluruh Indonesia kemudian dalam sehari dikasih makan sebanyak 3 kali.

Kalau misalnya ditahan 10 tahun, maka negara tidak ada pemasukan, disinilah maksud dan tujuan kami memberikan satu masukan agar dalam penyelesaian perkara korupsi diutamakan pengembalian kerugian Negara dan bagi para pelaku koruptor jangan dikasih jabatan tapi dia tetap dipekerjakan klo mempunyai potensi keahlian tapi tidak dikasih gaji.

Sampai saat ini Undang _ Undang Tindak Pidana Korupsi telah beberapa kali mengalami perubahan, ancaman hukumannya walaupun sudah diperberat dari 20 Tahun sampai ancaman seumur hidup tetapi efek jera bagi para koruptor tidak nampak, bahkan mereka sangat senang masuk dalam tahanan karena didalam tahanan berarti dia sudah tidak perlu mengembalikan lagi kerugian Negara walaupun ada ancaman subsidernya, sekarang tinggal bagaimana tindakan/langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik tipikor dalam rangka penyelamatan uang Negara tersebut. Ini adalah fakta yang terjadi dilapangan, bahkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai beberapa kali mengalami perubahan dan diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999, kemudian ada Undang-undang yaitu Undang-undang no 28 Tahun 1999 Tetang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari,Korupsi, Kolusi dan Nepotisme semuanya, secara nyata memuat ancaman – ancaman hukuman yang diperberat tapi kenyataan efek jera tidak pernah ada bahkan para koruptor yang ditahan dalam penjara masih bisa menikmati berbagai macam fasilitas mewah seperti menggunakan hp, bisa membaca dan menulis buku bahkan ada yang bisa keluar masuk ruang tahanan tanpa dicegah bahkan dikawal oleh oknum-oknum dari lembaga pemasyarakan itu sendiri.

Jadi kesimpulan kalau sistim pelaksanaan pemidanaan masih seperti ini, berapapun putusan yang dijatuhkan kepada para koruptor efek jera jangan diharapkan jauh lebih baik. Sebaiknya diupayakan pengembalian kerugian Negara, disita semua harta kekayaan para koruptor kemudian dijual untuk menutupi Kerugian Negara.

Berikut Pernyataan JJ Budiman yang di unggah dalam Video Streaming.

https://youtu.be/pbN8oxoa9Hs

By admin

slot malaysia

slot thailand