Jakarta, eksposenews- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengharapkan adanya Sinergitas antara pusat dan daerah terkait Perlindungan Konsumen.
Hal tersebut disampaikannya pada pembukaan kegiatan Sinkronisasi kebijakan bidang perlindungan konsumen dan tata niaga yang dilaksanakan di Hotel Royale, Kelapa Gading, Senin, ( 17/9).
Kementerian Perdagangan berupaya menyinergikan pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah dalam mewujudkan perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Acara tahunan ini mengambil tema ‘Peningkatan Sinergitas
Dalam Implementasi Pengawasan Post Border. “Diperlukan kesatuan langkah seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan perlindungan konsumen yang efektif.
Untuk itu, Pemerintah telah menyusun desain besar perlindungan konsumen yang
tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS PK),” ungkap Mendag.
Mendag menjelaskan, pada tahun 2018 pengawasan post border merupakan salah satu kebijakan pemerintah pusat yang menjadi prioritas nasional Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Dalam kebijakan ini, Pemerintah melakukan pergeseran pengawasan barang
dikenakan larangan dan pembatasan (lartas) dari border (di kawasan pabean) ke post border (di luar kawasan pabean) dan diberlakukan sejak 1 Februari 2018 lalu.
“Melalui kegiatan ini, Kemendag ingin meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan yang
menjadi salah satu deregulasi paket kebijakan ekonomi ke-XV ini,” tandas Mendag.
Kegiatan sinkronisasi kebijakan bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga ini merupakan
agenda tahunan dengan seluruh kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi
Kegiatan ini dilakukan untuk menyelaraskan Rencana Kerja Direktorat Jenderal Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga tahun 2019 dengan program dan kegiatan Pemerintah Daerah bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Dengan ditetapkannya Undang Undang Perlindungan Konsumen
(UUPK) pada 20 April 1999, artinya hak-hak konsumen Indonesia mendapat perlindungan hukum.
Meskipun UUPK telah diimplementasikan selama 19 tahun, namun konsumen Indonesia masih berada dalam level paham. Artinya konsumen Indonesia sudah mengenali hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Hal ini tercermin dari nilai Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2017
yang hanya sebesar 33,7,”terang Mendag.
Untuk meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan konsumen, masyarakat harus menjadi konsumen cerdas. Adapun kiat konsumen cerdas yaitu konsumen cerdas wajib memahami penegakan hak dan kewajiban konsumen. Selain itu, konsumen cerdas wajib memperhatikan label produk. Konsumen juga wajib memperhatikan masa kadaluarsa produk. Disamping itu konsumen wajib memperhatikan buku manual dan kartu garansi.
Konsumen cerdas membeli sesuai kebutuhan, tidak menghamburkan uang juga diharapkan mencintai produk dalam negeri.
Berikut pernyataan Mendag usai pembukaan.