• Ming. Apr 27th, 2025

Temuan Dana Sumbangan Ilegal Pasangan RINDU, KPU Dituntut Batalkan Putusannya.

Byadmin

Sep 4, 2018

Muhammad Fayyadh, SH

Laporan : Lemens Kodongan

Jakarta, EksposeNews

Terkait adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Nomor Urut 1 Pasangan Ridwan Kamil -UU (Rindu), yaitu dengan di temukannya dana sumbangan ilegal yang tidak beridentitas
yang masuk ke rekening pasangan tersebut menuai gugatan.

Temuan tersebut berdasarkan audit dari kantor akuntan public Drs. Abror pada tanggal 9 Juli 2018. Akibatnya KPU dituntut Kuasa Hukum Pasangan Asyik agar membatalkan putusannya yang memenangkan pasangan no. Urut 1. RINDU

Dalam release yang disampaikan nya kepada awak media yang dilaksanakan di hotel Millenium pada Senin, 3 September 2018, Muh. Fayyadh menyampaikan 6 tuntutan yang berbunyi :

1. Bahwa kami selaku tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan kepada KPU Provinsi Jawa Barat dalam rangka mencari keadilan terkait dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan
calon RINDU (Ridwan Kamil – Uu)
2. Bahwa pelanggaran administratif yg dimaksud adalah keterlambatan menyerah kan dana kampanye/sumbangan ilegal yang melampaui batas waktu yg diberikan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, yakni 7 Juli 2018. Sedangkan pengembalian baru dilakukan pada tanggal 9 Juli 2018.
3. Oleh karena itu kami selaku tim kuasa hukum pasangan yang memperoleh suara terbesar kedua merasa dirugikan oleh pelanggaran tersebut akhirnya melaporkan hal ini kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan meminta agar pelantikan pasangan RINDU dibatalkan karena melanggar ketentuan
admnistrasi pada Pasal 49 PKPU RI No.5/2017 dan SK KPU Provinsi Jawa Barat No.26/PP.02.3- Kpts/32/Prov/1/2018.

Yang terdapat dalam bab V tentang larangan dan sanksi huruf A angka 1 dan 2,huruf B
angka 8 dan huruf C angka 1 dan 2.
4. Implikasi dari pelanggaran tersebut adalah pencabutan pencalonan yang bersangkutan. Akibatnya yang bersangkutan seharusnya didiskualifikasi
5. Atas dasar hal tersebut kemudian Presiden Jokowi memajukan pelantikan RINDU sejak semula tanggal 17 Septem ber 2018 menjadi tanggal 5 September 2018, yang mana hal ini makin merugikan kami karena seharusnya dengan didiskualifikasinya calon RINDU seharusnya pasangan ASYIK lah yang menjadi pemenang dan dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat
6. Untuk itulah kami memohon keadilan dari presiden RI serta akan melaporkan hal ini kepada DPR RI agar menggunakan Hak Interpelasi untuk bertanya kepada Presiden mengenai hal tersebut.

Berikut kutipan yang diunggah dalam video streaming pada Senin Malam (3/9)

https://youtu.be/B0ZWE97TRrk

By admin

slot malaysia

slot thailand