Jakarta,eksposenews- Pernyataan bahwa Dewan Pers memiliki mekanisme dan aturan tersendiri dinyatakan JJ Budiman, SH, selaku kuasa hukum duta besar Indonesia untuk negara Philipina, saat memberikan tanggapannya atas pertanyaan media ini pada Sabtu, (9/6).
Menurutnya, sehubungan dengan beredarnya berita mengenai salah satu anggota Dewan Pers yang kini menjadi Duta Besar di Philipina namun masih merangkap jabatan. Musti ada klarifikasi dari ketua Dewan Pers. wartawan harus bertanya mengenai sistem dan tata cara tersebut ke Dewan Pers.
Mungkin Dewan Pers mempunyai sistem dan SOP tersendiri soal tata cara ganti mengganti pejabat dalam lingkup Dewan Pers, ujar Budiman.
Budiman mengatakan seorang yang belum ada proses pergantiannya masih tetap sebagai anggota yang sah.
Mengenai status anggota Dewan Pers yang kini sudah dilantik dan menjalankan tugas sebagai Duta Besar Philipina yakni DR. Sinyo Harry Sarundajang, sebelum adanya pergantian yang bersangkutan masih tetap sebagai anggota yang sah.
Meski demikian saya mendukung perjuangan teman – teman yang menggugat Dewan Pers di era reformasi ini. Saya juga mengecam jika ada pembredelan terhadap media, seperti pada jaman orde baru.
Jadi kalau sekarang masih terjadi pembredelan itu artinya Dewan Pers bisa dibilang sebagai perpanjangan tangan ORBA. harusnya hal hal yang demikian sdh tidak bisa terjadi diera keterbukaan saat ini.
Budiman selanjutnya memberi saran dan masukan bagi teman teman sebagai Kuasa Hukum yang sudah mewakili kliennya. Fokus saja ke gugatan perbuatan melawan hukum jangan melebar
Status dan kedudukan dari salah satu anggota Dewan Pers ini sudah diluar materi perkara. Hal itu bisa dimuat dalam replik jangan ke media. Karena ini menyangkut nama baik DR. Sinyo Harry Sarundajang, ujarnya.
Kita sebagai sesama Advokat harus pintar pintar dalam mempertahankan suatu gugatan. Jangan buang buang energi percuma dan ini menjadi senjata empuk bagi tergugat karena sudah diluar materi gugatan dan terkesan serangannya sudah mengarah ke oknum / Pribadi Sinyo Harry Sarundajang, bukan ke Dewan Persnya.
Budiman mengingatkan bahwa undang undang ITE jangan kita langgar, rambu rambu lalu lintas bisa kena tilang alias mendapat gugatan balik nanti pungkasnya.