• Jum. Jan 17th, 2025

Calon Wakil Bupati Majalengka Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Pada Pileg 2014

Byadmin

Jun 7, 2018

Jakarta, eksposenew- Calon Wakil Bupati Kabupaten Majalengka Tarsono Dian Mardiana diduga menggunakan ijasah Sarjana palsu pada saat pemilihan legislatif tahun 2014.

Pernyataan ini disampaikan Hery Chariansyah, SH, MH, Direktur RAYA INDONESIA (Rumah Kajian & Advokasi Kerakyatan) kepada awak media, di cafe Six Resto, Kemang, Jakarta Selatan (7/6).

Hery mengatakan bahwa Tarsono yang saat itu maju pada pileg akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Majalengka, bahkan menjadi Ketua DPRD.

Namun anehnya untuk Pilkada yang akan berlangsung pada 27 Juni 2018, Tarsono maju menjadi calon wakil bupati berpasangan dengan H.Karna Sobahi sebagai calon Bupati Majalengka, tidak memakai ijasah sarjananya yang didapatnya dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi YAPPAN (STIA YAPPAN).

Selanjutnya, ungkap Hery seharusnya Tarsono memakai gelar akademik yang didapatnya. Masa orang susah-susah sekolah tapi setelah lulus tidak mau menggunakan gelarnya itu kan aneh ujarnya.

Hery juga bahkan bingung dan timbul kecurigaan bagaimana mungkin Tarsono kuliah sampe 20 tahun baru mencapai sarjana. Seperti diketahui ia kuliah tahun 1992 dan dapat ijasah 2012. Jadi terhitung 20 tidak masuk akal.

Sementara itu Ronaldo, SH Deputi Bidang Advokadi RAYA INDONESIA mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan ternyata setelah ditelusuri rekam jejak digital yang bersangkutan, bahwa keterangan tertulis KOPERTIS WILAYAH III, Ijasah yang di keluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi
YAPPAN dengan Nomor Seri Ijazah 05820 Tanggal 2 Maret 2012, tidak dapat divalidasi alias ijasah palsu.

Bahwa dari banyak berita di media, bahwa STIA YAPPANN adalah kampus yang diduga melakukan praktik jual beli ijazah dan sempat diancam pencabutan ijin oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud.

RAYA Indonesia juga akan melakukan investigasi lanjutan yang datanya akan kita jadikan bahan untuk pembuatan laporan ke BARESKRIM MABES POLRI dalam waktu dekat, pungkasnya.

Disamping itu RAYA Indonesia juga akan mengirimkan surat ke KPUD Kabupaten Majalengka, untuk mendalami hal ini dan jika terbukti maka harus ada sanksi yang tegas, sehingga ini tidak menjadi preseden buruk dalam upaya perjuangan menjadikan
PEMILUKADA yang baik, bersih dan jujur. (Lemens)

By admin