• Jum. Apr 26th, 2024

Coretax Lawfirm Hadir Mewakili Suara Hati Wajib Pajak.

Byadmin

Apr 12, 2018

Foto : Jajaran Pengurus CORETAX LAWFIRM dibawah Pimpinan Petrus Loyani, SH, MH, MBA. dkk

Jakarta, eksposenews- Coretax Lawfirm adalah salah satu lembaga Hukum yang khusus membantu para wajib pajak, khususnya dalam menangani permasalahan pajak, baik perusahaan maupun perorangan. Coretax Lawfirm di bawah kepemimpinan Petrus Loyani, serta para pengurus lain yang memiliki pengalaman dan jenjang akademisi sesuai dengan keahlian dibidang Hukum Perpajakan.

Sebagai mitra hukum perpajakan, para pengurus juga menjadi pengajar perpajakan diberbagai lembaga. Adapun latar belakang pengurus terdiri dari Pengacara, Konsultan Pajak, Akuntan Publik, bahkan ada juga dari BPKP.

Managing Director Coretax Lawfirm, Petrus Loyani, dalam satu acara kepada para awak media mengatakan, keberadaan Coretax Lawfirm adalah untuk menjawab berbagai permasalahan menyangkut perpajakan. Kami memberikan pelayanan seputar pajak, berupa, Tax Compliance, Tax Litigation, Tax Audit, Tax Law, Tax Research, Tax Accounting, Tax crime, Tax Planning.

Kehadiran kami dilandasi karena begitu banyaknya permasalahan pajak yang belum tuntas. Baik itu karena kebijakan pemerintah soal Pajak, maupun permasalahan perusahaan dan perorangan wajib pajak. Sehubungan dengan hal tersebut, mewakili suara hati wajib pajak, kami hadir memberikan bantuan seperti yang kami sebut diatas. Ungkap Petrus.

Dengan kehadiran Coretax Lawfirm kiranya bisa membantu masyarakat. Disamping itu, kami juga bermitra dengan Pemerintah Daerah dan Dirjen Pajak. Sehingga kedepannya kami dapat menawarkan bagaimana seharusnya wajib pajak itu diperlakukan. Utamanya terkait permasalahan pajak yang dihadapinya.

Petrus mengatakan bahwa perlindungan kepada para wajib pajak itu harus dilakukan. Wajib pajak bukan sebagai Subjek tapi sebagai Objek. Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan fiskal pajak keuangan. dan dirjen pajak sebagai pelaksananya, Semetara itu siapa yang harus melindungi wajib pajak. Kebijakan pajak dari segi role of law, wajib pajak tdk boleh diperlakukan dengan paksaan, tutur Petrus.

Kepada awak media Petrus dkk berpesan, jika ada masyarakat maupun perusahaan, yang hendak menggunakan jasa Hukum masalah pajak, bisa datang ke alamat kami, di Grand Slipi Tower Lt.38D, Jalan S. Parman Kav. 22-24 Palmerah , Jakarta Barat. Atau bisa menghubungi no. 08119992128. (Lemens)

https://www.venuscrane.com/

Joker Gaming

Sbobet Mobile

Roulette Online

server thailand

slot bet 100

sbobet

sbobet88

sbobet casino

baccarat online

roulette online

sicbo online

sbobet