JAKARTA, eksposenews
Komisi Pemberantasan Korupsi sedang membidik kontraktor yang memberikan uang suap sebesar Rp900 juta ke Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Uang tersebut diduga akan digunakan Mustafa untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama kontraktor tersebut. Kontraktor tersebut merupakan rekanan yang sudah sering menggarap proyek-proyek Dinas PUPR Pemkab Lampung Tengah.
“Kontraktornya siapa tim sudah mengetahui, dan kontraktor ini diduga memang sudah mengerjakan sejumlah proyek, jadi sudah biasa kerjakan proyek di Dinas PUPR Lampung Tengah,” kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018).
Febri mengakui, penyidik memang sedang mendalami maksud dibalik tujuan kontraktor tersebut memberikan uang sebesar Rp900 juta ke Bupati Mustafa. Diduga, ada kepentingan lain antara sang kontraktor dengan Bupati Mustafa.
“Nah tentu kami akan mendalami lebih lanjut lagi nanti terkait kepentingan apa, dan relevan dengan uang Rp900 juta apakah dipinjamkan seperti itu saja, atau memang ada hal-hal lain yang dibicarakan bersama (kontraktor dan Mustafa),” jelasnya.
Bupati Mustafa sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah Tahun 2018. Dia diduga sebagai pemberi suap untuk anggota DPRD Lampung Tengah.
Uang suap yang telah disiapkan Mustafa tersebut akan diberikan kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar memuluskan persetujuan pinjaman daerah. Uang untuk memuluskan persetujuan pinjaman daerah itu disepakati oleh Mustafa dan anggota DPRD dengan nominal sebesar Rp1 miliar.
Adapun, rincian uang Rp1 miliar untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah diperoleh Mustafa dari seorang kontraktor dengan jumlah Rp900 juta. Sedangkan sisanya, yakni Rp100 juta, didapatkan Mustafa dari dana taktis Pemkab Lampung Tengah.
Selain Mustafa, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Tiga tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman, juga telah dijebloskan ke penjara.