Jakarta | Sekolah merupakan lembaga Pemerintah yang melayani bidang pendidikan. Seperti diketahui publik, bidang pendidikan menyerap anggaran negara yang cukup besar guna membiayai program kegiatan sarana dan prasarana.
Saat Awak Media Konfirmasi di SMKN 56 Jl. Pluit Timur Raya No.1, RT.10/RW.9, Pluit, Kec. Penjaringan, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14450. terkait anggaran papan dana Bos tidak ada satupun mading yang terpasang, bahkan awak media sulit ketemu dengan kepsek tersebut untuk dimintai keterangan terkait anggaran Dana Bos seolah-olah alergi dengan Awak media
Ashari, Petugas TU menurutnya ” Laporan Anggaran Dana Bos Sudah Kami Sampaikan dan kami laporkan ke Kasudin kalau papan anggaran dana bos memang belum kami pasang. untuk lebih jelas kalo ingin bertemu dengan kepsek kebetulan lagi ada giat belum bisa di temui “. ujar Ashari (6/5/2025)
Apen, Guru Bahasa Inggris/Humas ” saya sudah komunikasi dengan kepsek tapi masih ada giat belum bisa di temui dan seperti yang di sampaikan dengan pak Ashari bahwa pada tahun 2021-2023 Sudah pernah dipasang, kalo untuk anggaran 2024-2025 memang belum ada dana yang masuk “. tambahnya Apen.
Seperti yang disampaikan oleh petugas TU, awak media menduga adanya pelanggaran penyimpangan Dana Bos dan penyalahgunaan kewenangan sebagai kepsek tidak menjalankan tugas dengan baik.
Dugaan tersebut mengacu pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sengaja tidak menyediakan informasi yang harus diumumkan berkala, tersedia setiap saat, dan serta merta yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun kurungan dan/atau denda maksimal 5 juta (Pasal 52).
(RED)