Jakarta, Gufroni, SH, MH dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, selaku Kuasa Hukum Charlie Chandra berharap agar Menteri ATR BPN memulihkan SHM NO. 5/LEMO dan Pembatalan SHGB No. 502.
Hal tersebut dikatakan Gufron saat mendampingi Charlie Chandra dalam jumpa pers didepan kantor Kementerian ATR BPN Jl. Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Senin, (17/2/2025)
Gufron mengungkapkan bahwa selalu kuasa hukum datang bersama kliennya membawa surat permohonan pembatalan tersebut.
Penyampaian keberatan atas SHM NO. 5/LEMO dan Pembatalan SHGB No. 502.karena diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Rudi Rubijaya terkait penerbitan Surat Keputusan Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 pada Maret 2023 Tentang PEMBATALAN PENCATATAN PERALIHAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 5/LEMO, GAMBAR SITUASI NOMOR 475/1969 Tanggal 14 OKTOBER 1969, LUAS 87.100 M2 TERAKHIR TERCATAT ATAS NAMA SUMITA CHANDRA, TERLETAK DI DESA LEMO, KECAMATAN TELUKNAGA, KABUPATEN TANGERANG, PROVINSI BANTEN.
Gufron mengajukan surat tersebut dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Surat Keputusan Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 pada 3 Maret 2023 secara sepihak membatalkan pencatatan peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, yang telah berusia lebih dari 35 tahun, tanpa adanya perintah dari Putusan Pengadilan Negeri. Bunyi isi surat pada point 1.
2. Faktanya, SHM No. 5/Lemo telah tercatat atas nama Sumita Chandra sejak 9 Februari 1988, berdasarkan AJB Nomor 38/5/VII/Teluk Naga/88. Sesuai dengan ketentuan dalam PP 18 Tahun 2021, yang membatasi hak contrarius actus hanya dalam jangka waktu 5 tahun, maka pembatalan SHM tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak dapat dilakukan oleh pejabat BPN.
4. bahwa dengan demikian, kepemilikan SHM No. 5/Lemo tetap sah atas nama Sumita Chandra, sehingga Surat Keputusan Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 pada 3 Maret 2023 tidak hanya melanggar PP 18 Tahun 2021, tetapi juga bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
5.Bahwa Pada tanggal 3 Mei 2023 Charlie Chandra selaku ahli waris Sumita Chandra telah bertemu dengan mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Dirjen Sengketa Iljas Tedjo Prijono untuk melaporkan kasus ini serta meminta pemulihan status hukum SHM No. 5/Lemo sebagaimana mestinya. Namun, dalam proses banding administratif, BPN justru menerbitkan SHGB No. 502 atas nama PT Mandiri Bangun Makmur, yang jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan memperburuk ketidakadilan dalam perkara ini.
Berdasarkan point — point tersebut diatas, dengan hormat kami sampaikan permohonan kepada Bapak selaku Menteri ATR / BPN untuk dapat Memulihkan status hukum SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra dan Membatalkan penerbitan SHGB No. 502 atas nama PT.Mandiri Bangun Makmur yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Semoga melalui pernyataan dihadapan media, Menteri ATR BPN menanggapi dengan serius surat ini dan tindakan tegas atas Permasalahannya dapat diselesaikan demi keadilan, bunyi surat yang ditujukan kepada Menteri ATR BPN,Nusron Wahid.