• Ming. Nov 16th, 2025

Dugaan Kolusi: Kios Liar di Trotoar Jalan Walang Permai Diduga Bermain Mata dengan Kelurahan

ByAdmin

Feb 8, 2025

Jakarta, – Maraknya kios pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar Jalan Walang Permai No.26, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, menimbulkan kecurigaan adanya permainan antara pedagang dengan pihak kelurahan. Kios-kios tersebut berdiri tepat di samping Halte RSUD Tugu Koja, menyempitkan ruang gerak pejalan kaki.Jum’at (7/2/2024).

Salah seorang warga, Icha, mengungkapkan kesulitannya saat ingin menyewa salah satu kios. Pemilik kios, Susi, menolak untuk menyewakan dan malah menawarkan harga jual sebesar Rp 4 juta. Susi mengaku dulunya bisa membeli kios tersebut, namun kini prosesnya harus melalui koordinasi dengan pihak tertentu.

Kondisi ini diperkuat oleh keterangan Edi, pengurus kios di samping Halte RSUD Tugu Koja. Edi menjelaskan sistem yang berlaku saat ini mengharuskan calon pedagang membayar jaminan sebesar Rp 2,5 juta. Jaminan ini akan dikembalikan jika pedagang ingin menyerahkan kiosnya kepada orang lain. Selain jaminan, pedagang juga dikenakan iuran bulanan sebesar Rp 350.000, yang sudah termasuk biaya listrik. Biaya air, kata Edi, dihitung terpisah.

Menanggapi hal ini, Edi mengaku telah melakukan koordinasi dengan RT, RW, Kelurahan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kita sudah kordinasi ke RT dan RW bahkan kordinasi juga ke kelurahan dan Pol PP,” ujarnya.

Namun, koordinasi tersebut belum membuahkan hasil yang berarti. Keberadaan kios-kios di atas trotoar tetap menimbulkan keresahan warga dan menyisakan pertanyaan besar tentang transparansi pengelolaan kios dan dugaan kolusi antara pedagang dengan pihak kelurahan. Warga berharap pihak berwenang segera menyelidiki dugaan tersebut dan mengambil tindakan tegas untuk menertibkan PKL dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik.

Ketua Organisasi Wartawan Dinamika Jurnalis Progresif DPW DKI Jakarta, M. Fidri, yang akrab disapa Ari Gomes, mengungkapkan keprihatinan mendalamnya terkait praktik jual beli lapak dan pungutan iuran bulanan yang menjerat pedagang kaki lima (PKL) di lahan fasilitas umum (fasum).

Ia tidak hanya menyayangkan praktik tersebut, tetapi juga mendesak agar pihak berwenang mengusut tuntas aliran dana dari praktik ilegal ini.

“Siapa saja yang menerima uang dari jual beli lapak dan iuran bulanan ini harus diungkap,” tegas Ari Gomes.

“Ini bukan hanya masalah pelanggaran Perda, tetapi juga indikasi menyalahgunakan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain
.” jelasnya.

Ari Gomes kembali menegaskan pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 25 Ayat (2), yang secara tegas melarang kegiatan usaha di fasilitas umum seperti trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang, dan tempat-tempat publik lainnya.

Menurutnya, praktik jual beli lapak dan pungutan iuran bulanan ini menunjukkan adanya ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oknum tertentu.

Ia mendesak Walikota Jakarta Utara untuk segera membentuk tim investigasi yang independen dan transparan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik ini, mulai dari oknum petugas hingga pihak-pihak yang menerima aliran dana.

Hingga berita ini di terbitkan pihak pihak yang menerima aliran dana belum bisa di hubungi.

(Red)

By Admin