Reporter : Mat Ali
Satreskrim Polres OKU Selatan Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Dan Penggelapan Diwillayah Polda Metro Jaya
Muaradua, – eksposnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan berhasil meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur serta pengelapan.
Pelaku yaitu APJ (42) sedangkan korban adalah AH (13) yang merupakan anak tirinya. APJ berhasil ditangkap pada Minggu (18-06-2023) di Kebayoran Lama Jakarta, setelah Satreskrim Polres OKUS dibantu Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek setempat.
Melalui press release yang disampaikan pada Senin (19-06-2023), AKBP Indra Arya Yudha.,SH.S.IK .MH Kapolres OKU Selatan, didampingi Kasatreskrim AKP. Biladi Ostin.,S.Com.MH, Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto.SH.MH, mengungkapkan bahwa tersangka APJ sendiri melakukan tindak pidana pencabulan terhadap AH sebayak tiga kali, yang terjadi pada bulan Desember 2021 sebanyak dua kali dan pada November 2022 satu kali. Selain itu juga tersangka APJ melakukan tindak pidana penggelapan barang berharga milik NT ( 41) yang tidak lain adalah istri sah nya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 1 lembar SK PNS, akte kelahiran dan Ijazah milik NT dan kedua anaknya, 1 surat tanah, BPKB, STNK dan 1 unit sepeda motor.
“Selain itu turut diamankan juga barang bukti tindakan pencabulan terhadap anak tirinya, yakni hasil visum et repertum atas nama korban dan baju beserta celana milik korban”, tegas Kapolres.
Adapun motif tersangka APJ dilantari sakit hati terhadap NT Istrinya, dimana NT sering berkomunikasi via telpon dengan mantan suaminya dan APJ juga sakit hati karena uang proyek yang belum di bayarkan oleh adik NT. Sehingga barang barang milik NT di jadikan jaminan.
Lebih lanjut kapolres mengatakan, tersangka warga Kecamatan Buay Rawan yang sehari-harinya bekerja sebagai honorer tersebut terancam pidana penggelapan pasal 372 KUHPdengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu pula, APJ dapat dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juga junto pasal 76e Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Maka yang bersangkutan dari penerapan pasal tersebut dapat dikenakan pidana maksimal kurang lebih 15 tahun penjara.