• Jum. Jan 17th, 2025

Tidak Menghormati Lambamg Negara, Kantor Desa Pulau Beringin Induk Tak Memasang Bendera

Byadmin

Jul 17, 2022

Okus,eksposenews.com – Tidak memasang bendera merupakan tindakan tidak menghormati terhadap lambang negara seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) poin (c), berbunyi, Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau kantor lembaga pemerintah.

Namun tidak halnya seperti Desa Pulau Beringin Induk Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan.

Dikantor desa tersebut tidak terlihat Bendera Merah Putih sebagai lambang negara tersebut dikibarkan.

Sikap kepala desa tersebut diduga tidak menghargai lambang negara.

Rekan media beberapa kali melihat di kantor desa tidak ada pemasangan bendera hingga hari ini, Minggu (17-07-2022)

Perlu diingat, perjuangan para pahlawan kita dengan mengorbankan darah,jiwa dan raganya untuk merebut sang merah putih agar tetap berkibar di bumi pertiwi.

Untuk itulah kita harus menghormati sang Merah Putih seperti yang diatur dalam undang undang tersebut. red

By admin