Laporan.Darmawansyah
Jakarta.2/6/2022
Pemilihan Ketua RT 010 RW 009 Rawamalang Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara yang diadakan di Gang 3 wilayah setempat pada Kamis 26 Mei 2022, tampak berjalan aman dan bersaing ketat. Dan sebanyak 92 orang warga memberikan hak suara mereka kepada 2 orang kandidat calon Ketua RT 010.
Selanjutnya dalam perhitungan suara yang dilakukan oleh panitia, kedua calon yakni Agung Purnomo memperoleh suara sebanyak 47 suara dan Krisna Subandi memperoleh suara sebanyak 44 suara, 1 suara tidak sah.
Salah satu calon, yakni Krisna Subandi tidak bersedia menandatangani berita acara hasil perhitungan suara pemilihan Ketua RT 010 RW 009 Rawamalang tersebut karena dinilainya pihak panitia tidak menjalankan pemilihan secara demokratis dan transparan.
“Saya menolak menandatangani hasil pemilihan karena panitia tidak menjalankan tata cara pemilihan sesuai tata tertib yang sudah disepakati dan ditetapkan bersama,” tutur Subandi kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022) di Rawamalang RT 010 Kelurahan Cilincing.
Menurutnya, panitia terindikasi melakukan kecurangan dengan adanya meloloskan warga mencoblos kertas suara tanpa terlebih dahulu memperlihatkan KTP dan atau KK kepada anggota panitia sebelum memberikan hak suaranya. Selain itu lanjut Subandi, penunjukan Ketua Panitia pemilihan dilakukan tanpa musyawarah warga RT 010. Bahkan seharusnya Ketua Panitia Pemilihan RT adalah ditunjuk dari pengurus RW dan tetap melalui musyawarah.
Karena itu lanjut Subandi, dia berharap kepada Lurah Cilincing untuk meninjau kembali pemilihan Ketua RT 010 RW 009 Rawamalang. “Saya berharap kepada pak Lurah untuk meninjau kembali proses pemilihan Ketua RT 010,” ungkap Subandi seraya menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan dari panitia pemilihan.
Untuk diketahui, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 tahun 2022 disebutkan bahwa Ketua Panitia Pemilihan Ketua RT, Ketua RT adalah dari unsur Pengurus RW dan dipilih berdasarkan musyawarah RT. Unsur pengurus RT setempat 2 orang sebagai sekretaris dan anggota dan dari masyarakat RT setempat 2 orang sebagai anggota.
Panitia pemilihan menetapkan tata tertib (tatib) pemilihan berdasarkan musyawarah RT. Tatib meliputi tahapan atau tata cara pemilihan, pemberian hak suara pemilih dan penentuan waktu dan tempat pemilihan.