Laporan : Musfiran
Pesawaran,Lampung, eksposenews.com – Terkait pemberitaan di media eksposenews.com tanggal 31 Agustus 2020 dengan judul “Human Trafficking Berkedok Jasa Penyalur Tenaga Kerja” , kuasa hukum CV. Citra Teratai Putih, Heri Alfian, S.H, M.H didampingi rekannya M.Anthon, telah memberikan klarifikasi, dikantornya, Senin (7-9-2020).
Sebelumnya, diberitakan CV. CTP diduga telah lalai mengawasi tenaga kerjanya yaitu Umiyatun yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga di Sumatera Selatan.
Setelah bekerja selama dua bulan setengah, Umiyatun merasa kurang nyaman bekerja, karena ada hak nya yang tidak diperhatikan oleh sang majikan. Sehingga dia memutuskan untuk berhenti menjadi PRT.
Keputusan Umiyatun untuk berhanti memang tidak diketahui Rita Damayanti selaku Direktur CV. CTP. Sehingga terjadi kurangnya komunikasi (misscomunication) diantara kedua belah pihak.
Sehingga muncul pemberitaan dimedia ini dugaan adanya perbudakan manusia (human trafficking).
Atas pemberitaan tersebut Rita Damayanti merasa berkeberatan dan merasa dirinya telah dicemarkan nama baiknya.
Setelah dipertemukan antara Umiyatun dan Rita Damayanti melalui kuasa hukumnya, masing masing pihak telah menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan dan terjalin kembali hubungan yang harmonis diantara keduanya.Masalahpun di nyatakan telah selesai dan tidak ada lagi persoalan diantara kedua belah pihak.
Dengan telah diterbitkannya berita ini, eksposenews.com telah memenuhi hak jawab sesuai pasal 5 ayat (2) dan hak koreksi sesuai pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.