• Ming. Apr 27th, 2025

Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) Siap Gelar Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2019.

Byadmin

Sep 22, 2019

Jakarta, eksposenews.com- Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) akan menggelar peringatan hari tani Nasional 2019 (HTN) yang jatuh pada hari Selasa tanggal 24 September 2019. Pernyataan tersebut disampai kan juru bicara KNPA Dewi Kartika selaku Sekjend Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) didampingi Agustiana, Sekjend Serikat Petani pasunda (SPP), Muhammad Nurruddin, Sekjend Aliansi Petani Indonesia (API), Nurhidayati, Direktur Eknas Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di kantor KNTA, dibilangan Pancoran, Jakarta, Minggu, (22/9).

Dewi Kartika mengatakan, Hingga akhir periode pemerintahan 2014-2019, realisasi Reforma Agraria tidak berhasil dijalankan. Hak-hak petani atas tanah masih diabaikan. Janji redistribusi tanah 9 juta hektar, penyelesaian konflik agraria dan perbaikan ekonomi serta produksi petani dalam kerangka Reformasi Agraria tak kunjung diterima petani.

Bahkan yang paling mengecewakan, agenda Reformasi Agraria yang diperjuangkan 59 tahun oleh petani dan gerakan reforma agraria telah
diselewengkan oleh pemerintah. Meski masukan dan kritik telah berulangkali disampaikan dan diingatkan dalam 5 tahun terakhir ini, Pemerintah tetap mempertonton kan kekeliruan Reformasi Agraria tersebut kepada masyarakat luas. Ujarnya.

Lima tahun membiarkan krisis agraria yang dialami kaum tani Indonesia tidak diatasi secara serius. Di banyak tempat tanah-tanah petani, wilayah adat adat, kampung nelayan, tanah garapan buruh tani, dan rakyat miskin lainnya diambil alih secara paksa, secara sepihak oleh pemerintah, dan oleh perusahaan yang juga dilegitimasi oleh keputusan pemerintah. Bahkan tetap mengguna kan cara-cara lama, melibatkan tentara dan polisi untuk merepresi dan menggusur tanah masyarakat dengan mengatasnamakan pembangunan dan/atau proyek strategis nasional.

Di tengah situasi krisis agraria saat ini Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memper tontonkan “kejar setoran” untuk mengesahkan sejumlah undang-undang (UU) yang anti-rakyat. Seolah belum genap penderitaan petani dan rakyat kecil, masih harus ditambah dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)Pertanahan.

Berbulan-bulan kami bersama serikat-serikat petani dan organisasi masyarakat adat telah menyampaikan masukan dan usulan pembatalan rencana pengesahan RUU Pertanahan. Bukan RUU yang memastikan RA berjalan sesuai harapan rakyat sehingga pemenuhan hak rakyat atas tanah dapat terwujud.

Justru RUU Pertanahan mengatur cara Negara mengamputasi hak konstitusi agraria petani dan setiap warga negara Indonesia. Tontonan kejar target RUU dan atau revisi UU yang anti rakyat juga dilakukan melalui UU MD3, UU KPK, UU SDA. Beberapa hari ke depan DPR akan mengesahkan RUU KUHP, RUU Perkoperasian, RUU Sistem Budidaya
Pertanian Berkelanjutan dan revisi UU Ketenagakerjaan dimana RUU dan revisi UU tersebut sama sekali tidak memberikan keadilan untuk rakyat.

Dalam momentum Peringatan Hari Tani Nasional 2019 (HTN 2019), yang akan jatuh pada Hari Selasa, 24 September 2019, kami dari 76 organisasi masyarakat masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), terdiri dari organisasi petani, organisasi masyarakat adat, organisasi nelayan organisasi buruh, organisasi perempuan, dan NGO mengajak kepada masyarakat Indonesia agar turut bergabung dalam Peringatan HTN 2019 yang akan dipusatkan di Jakarta dan di berbagai provinsi serta kabupaten.

Ribuan massa petani dari Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan perwakilan petani dari Bali, Jambi, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan akan melakukan aksi peringatan HTN 2019 di Jakarta. Petani akan menyampai kan aspirasinya, sekaligus menagih janji pemerintah di dua titik, yakni Istana Negara dan Gedung MPR-DPR RI.

Selain puncak peringatan HTN di Jakarta, puluhan ribu petani bersama organisasi taninya dan jaringan masyarakat sipil lainnya juga akan memperingati HTN pada 23-24 September 2019. KNPA akan melakukan peringatan HTN 2019 di sejumlah daerah, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawaesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah.

Setidaknya ada 5 masalah pokok petani hari ini, yang akan disampaikan dan digugat kepada Pemerintah (dalam hal ini Presiden RI) dan DPR RI (dalam hal ini Ketua MPR dan DPR RI): (1) Macetnya pelaksanaan reforma agraria yang telah dimandatkan Konstitusi, TAP MPR No. IX/2001, UUPA 1960, termasuk Evaluasi Satu Tahun Perpres Reforma Agraria; (2) Pengabaikan penyelesaikan konflik agraria struktural di semua sektor; (3) Perampasan tanah, penggusuran serta kriminalisasi yang masih dialami petani; (4) RUU Pertanahan yang berwatak liberal, sehingga tidak berpihak kepada petani, bahkan membahayakan petani dan rakyat kecil lainnya, termasuk
masalah RUU dan revisi UU lainnya yang anti rakyat; (5) Kebijakan ekonomi, pertanian dan peraturan hukum yang pro-korporasi dan menyengsarakan rakyat.

KNPA mengingatkan janji reforma agraria dan memastikan pembatalan pengesahan RUU Pertanahan karena akan merugikan petani, masyarakat adat, perempuan, dan seluruh masyarakat Indonesia.

Komite Nasional Pembaruan Agraria:
KPA, SPP, STI, SPM, P2B, BPRPI, SPB, SPM, FPPB, STIP, SETAM, HITAMBARA, STKS, LKM Liku Dengen,
KSPPM, STT, STSP, PPC, AMAN, WALHI, API, KPBI, KSN, SPRI, IHCS, SPR, HUMA, JKPP, SP, KRKP, BRWA,
KPRI, SW, IGJ, Sains, RMI, PUSAKA, Bina Desa, Tuk-Indonesia, FIELD, Lokataru, FPPI, FUTASI, SPSB, PPSS, PPJ, SPB, StaB, SneB, SPS, Jaka Tani, FARMACI, FPPMG,SEPETAK, FPMR, RTI, SPPQT, ORTAJA, FPPK, FPKKS, SEKTI, PPAB, SPL, SPGB, STS, KTSPB, PRS, Lembaga Adat Adati Totongano Wonua Kampo Hukaea-laea, Lembaga Adat Sarano Wonua, FMTNW Angata, Forma Tani, APMMP, SNTP, STS, SPM, SEMPRO.

By admin

slot malaysia

slot thailand