Jakarta,eksposenews.com- Pada hari Minggu 1 September 2019, Paus Fransiskus mengumumkan 13 Kardinal Baru di Vatikan. Salah satu Kardinal yang di umumkan oleh paus Fransiskus ialah MGR.Ignatius Suharyo (Uskup keuskupan agung Jakarta – ketua KWI -Uskup TNI/Polri)dari Indonesia.
Puji syukur kepada Tuhan atas kepercayaan dan cinta kasih Paus Fransiskus bagi Gereja Katolik INDONESIA dengan pengangkatan Mgr. Ignatius Suharyo menjadi Kardinal.
Pada hari Kamis tanggal 5 September Uskup Keuskupan Agung Jakarta menggelar Konferensi Pers Keuskupan Agung Jakarta
di Gedung Karya Pastoral Lt. 2
Katedral, Jakarta-pusat.
PARA KARDINAL DALAM GEREJA KATOLIK
Kardinal adalah sebuah gelar rohani yang sangat tua dalam Gereja Katolik. Paus Silvester 1 menjadi pengagas dan pembentuk gelar ini. Kata ‘Kardinal’ diambil dari bahasa Latin yaitu ‘cardo’ yang berarti engsel (pintu atau jendela). Para Kordinal membentuk sebuah Kolegium. Kolegium (dewan/senat) para Kardinal adalah sebuah organ pelayanan dalam Gereja Katolik.
Para Kordinal ini dibagi dalam tiga kelompok :
Kordinal Uskup, Kordinal Imam dan Kordinal Diaken yang sejak millenium pertama membantu Paus dalam mengurus dan melaksanakan karya pastoral dalam Gereja di Roma.
Pembagian ini berkaitan dengon sistem administratif Roma Suci Vatikan yang terdiri dari gereja-gereja utama seputar Roma (untuk Kardinal Uskup).
Gereja-gereja titular di Roma (Kardinal Imam) dan institusi-institusi gereja di bagian diakonia dan sosiaI-karitatif di Roma don sekitarnya (Kardinal Diakon).
Awalnya, jumlah para Kordinal sekitar 30 orong. Lalu Paus Sixtus V menambahkan menjadi 70. Kini jumlah para Kardinal disesuaikan dengan kebutuhan Paus.
Paus Yohones Paulus II dalam Konstitusi Apastolik Universi Dominici Gregis menentukan jumlah maksimum Kardinal elektor (yang berhak memilih Paus) dalam konklaf sebanyak 120. Kolegium para Kardinal ini juga merupakan badan hukum dalam Gereja.
Seorang Kardinal dipilih dan diangkat dengan sebuah tugas dan fungsi untuk menyambungkan Sri Paus dengan Gereja lokal.
Wewenang khas dori Kolegium para
Kordinal adalah pemilihan Paus (dapat memilih dan dipilih) yang menjadi hak prerogatif mereka sejak abad IX. Dengan m.p. Ingrovescentem aetatem 21.11.1970. Paus Paulus VI mengecualikan dari konklaf para Kardinal yang telah berusia 80 tahun (non-elektor).
Hal ini di pertegas lagi dalam Konst. Ap. Romano Pontifici eligendo ( 1. 1O. 1975) dan Universi Dominici Gregis Paus Yohanes Paulus II (22.2.1996).
Para Kardinal membantu Paus secara :
° Kolegial, bila mereka dipanggil berkumpul untuk membahas masalah-masalah yang sangat penting.
° Sendiri-sendiri, dengan aneka jabatan yang mereka emban, yang dengan itu membantu Paus terutama dalam reksa harian seluruh Gereja.
Tugas para Kordinal bermacam-macam, ada yang memimpin perkantor an -perkantoran (dikasteri) Kuria di Vatikan hingga memimpin Gereja lokal di negaranya masing-masing.
Mereka yang tidak ditentukon oleh Paus untuk memimpin di kasteri kuria di vatikan, tetap tinggal dan melayani di negara mereka masing -masing. mereka selalu siap sedia untuk memenuhi panggilan Paus. Manakala kehadiran mereka di Vatikan di butuhkan untuk sebuah tujuan penting tertentu.
Para kardinal di pilih secara bebas oleh Paus, sekurang kurangnya sudah tahbiskan presbiterat,unggul dalam ajaran,moral, kesalehan, dan juga Arif dalam bertindak.(mereka yang belum uskup harus menerima konsekrasi episkopat. Para kardinal ini di angkat oleh Paus dengan dekret yang di umumkan di hadapan Kolegium Kardinal.
Kolegium Kardinal di kepalai oleh Dekan yang di bantu oleh seorang Subdekan yang mewakili nya ketika berhalangan.Dekan atau subdekan tidak mempunyai kuasa pemerintahan apapun atas para kardinal lainnya. Melainkan di anggap sebagai yang pertama diantara rekan-rekan sederajat ( Primus inter pares).
Biasanya di masa lampau yang dipilih menjadi Dekan adalah dia yang lebih lama menerima Tahbisan Uskup.Namum kebiasaan itu tidak berlaku lagi sejak Paus Paulus VI.
Kardinal Dekan berwenang menasbih kan Paus terpilih menjadi uskup bila yang terpilih itu memerlukan Tahbisan, Bila Dekan berhalangan, hak itu beralih kepada subdekan. Dan bila juga ia berhalangan, yang berwenang subdekan terlama dari tingkat episkopal. Sementara kardinal protodiakon (kardinal Diakon tertua) memaklumkan nama Paus yang baru terpilih kepada umat dengan rumusan yang terkenal, “Habemus papam” (kita memiliki Paus) demikian pula sebagai wakil Paus ia mengenakan pallium pada para Uskup Metropolitan atau menyerahkannya kepada para wakil mereka.
Konsistori adalah perjumpaan/ rapat para kardianal, dimana Paus yang memanggil dan mengepalainya. Lewat konsistori ini para kardinal memberi bantuan dan kerjasama kepada Paus.
Ada dua jenis konsistori Yaitu;
Konsistori biasa : Semua Kardinal, sekurang-sekurangnya yang berada di Roma,dipanggil untuk konsultasi tentang perkara-perkara penting yang lebih sering terjadi, atau untuk mengadakan beberapa kegiatan yang sangat meriah.
Konsistori luar biasa : semua kardinal di panggil ke konsistori luar biasa yang di rayakan apabila ada kebutuhan -kebutuhan khusus Gereja atau perkara – perkara yang lebih berat yang harus di tangani.
Jumlah Kardinal lebih terbatas di bandingkan dengan jumlah Uskup. Para Kardinal memiliki hak-hak yang istimewa, namun kardianal bukan atasan uskup.Kolegium kardinal dan sinode para uskup memiliki peran sendiri-sendiri dalam Gereja Katolik dan tidak bisa di bilang bahwa yang satu lebih penting daripada yang lain.
Fungsi-fungsi itu ada dalam Gereja demi pelayanan. Para kardinal di Indonesia Mgr.Justinus Darmojuwono (1967). Mgr. Julius Darmaatmadjaya (1994). dan Mgr. Ignatius Suharyo. (2019).
Biografi Mgr.Inagtius Suharyo HardjoAtmodjo.
Mgr. Ignatius Surharyo lahir di Sedayu Yogjakarta, pada tahun 1950. Beliau sudah memasuki Seminari sejak SMP di Mertoyudan,magelang. Lalu melanjutkan ke seminari Tinggi St. Paulus di kentungan, Yogyakarta. Pada tahun 1981, beliau memperoleh gelar Doktor Teknologi Biblicum dari Universitas Urbania di Roma Italia.
Pada 26Januari 1976, beliau di Tahsbikan sebagai imam. Setelah itu perjalanan hidup belaiu masuk kedalam dunia Akademis. Pernah menjadi Dekan Fakultas Teologi hingga menjadi Direktur Program Pascasarjana di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta.
Hingga pada tanggal 21 April 1997, beliau di angkat sebagai uskup Agung Semarang, menggantikan Julius Kardinal Darmaatmadja yang pindah ke uskupan Agung Jakarta.
Tahsbian Uskup dilaksakan pada tanggal 22Agustus 1997, dengan motto: tahsbian Uskup Service Domino Cum Omni Humilitate (Aku melayani Tuhan dengan segala kerendahan hati.
Beliau menjadi Uskup keuskupan Agung Jakarta pada 2010, Beliaujuga menjabat sebagai ketua Konferesnsi Waligereja Indonesia dari tahun 2012 sampai sekarang.