Jakarta,eksposenews.com- Bertepatan dengan peringatan hari lahir Pancasila yang ke 74 Tahun, sebuah ormas menggelar acara Dialog kebangsaan & Deklarasi GERAKAN PEMBUMIAN PANCASILA dengan Thema “Bumikan Kembali Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa”.
Peringatan 74 Tahun Hari Lahir Pancasila di laksanakan di Tugu Proklamasi, Sabtu (1/6) dengan di hadiri para pemuka adat,pemuka Agama & kepercayaan terhadap Tuhan YME, para Guru dan Dosen Pancasila dan Yayasan Angela Indonesia.
Sebagai Narasumber, Dr.Ngatawi Al Zastrouw, S.Ag, MSi (Budayawan dan Dosen Pasca Sarjana Universitas Jakarta), Dr.Antonius Manurung ,MSi, Ketua Umum Gerakan Pembumian Pancasila dan Dosen Psikologi dan Pasca Sarjana Universitas Mercu Buana, serta dr. Andy Talman Nitidisastro Sekretaris Dewan Pakar PA GMNI.
Berikut pemaparan yang media terima berupa karya tulis yang disampaikan oleh Ketua Umum Gerakan PEMBUMIAN Pancasila, Dr.Antonius Manurung, MSi.
Pidato 1 Juni 1945 yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Lahirnya Pancasila,dalam pandangan Soekarno, Pancasila sebagai ideologi nasional memiliki karakter khusus dan utama.
Pancasila adalah cara pandang dan metode berpikir bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita hidupnya yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila sebagai ideologi kebangsaan karena Pancasila mampu memberikan pedoman dan pegangan hidup bagi setiap warga bangsa dalam mencapai persatuan dan kesatuan melalui penilaian bathin di antara mereka.
Pertama, manusia Indonesia menganut berbagai agama dan kebebasan beragama.
Kedua, Nasionalisme Indonesia bukanlah chauvinism (paham sempit).
Ketiga, Internasionalisme menghendaki setiap bangsa mempunyai kedudukan yang sederajat dan saling menghargai akan eksistensinya masing-masing.
Keempat, nilai-nilai demokrasi dalam bumi Indonesia -yang telah ada sejak dahulu kala dalam bentuk mufakat, perwakilan, dan musyawarah.
Kelima, menghendaki keadilan dan kemakmuran sosial karena dalam masyarakat yang makmurlah dapat berlangsung keadilan sosial itu.
Dalam sidang BPUPKI l Juni 1945 itu, Bung Karno telah menyebutkan apa yang menjadi “grondslag” (Dasar Negara) Indonesia merdeka yaitu Pancasila.Selain itu, secara legal formal Pancasila sebagai dasar negara telah dipertegas kembali di dalam Pembukaan UUD 1945, juga di dalam ketetapan No.XXI/MPRS/l966 (Jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No.1X/MPR/1978). Pancasila adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia, yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup.
kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya, dikatakan bahwa cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu. Kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara. Cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawan tahan dari budi nurani manusia.
Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD I945 Sebagai azas kerokhanian dalam suatu pokok pikiran meliputi suasana kebatinan UUD 1945, mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negam (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
Atas dasar uraian di atas, maka Pancasila selain sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila mempunyai kedudukan sebagai ideologi bangsa yang mencerminkan identitas bangsa Indonesia karena pada dasarnya Pancasila merupakan penjelmaan niIai-nilai bangsa dan dasar negara.
Secara umum, hakikat Pancasila adalah pedoman pelaksanan dan penyelenggaraan Negara. Secara khusus, hakikat Pancasila adalah sebagai realisasi pengamalan nilai-nilai Pancasila, yang merupakan cita-cita bangsa Indonesia untuk hidup damai, tentram dan sejahtera.
Karena itu, Pancasila dapat dikembalikan pada dua kedudukan dan fungsi pokok yaitu sebagai dasar Negara dan sebagai idiologi dun pandangan hidup bangsa Karena itu. segala agenda pembangunan nasional dalam berbagai bidang hurus berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila Artinya, proses pembangunan bangsa dan parktik hidup masyarakat. tidak boleh menyimpang dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan sosial.
Namun hari ini di mana Kemerdekaan Indonesia berusia 74 tahun, dimana arus kapitalisme global tak terhindarkan, bangsa dan negara kita kian dihadapkan pada berbagai tentangan berat untuk kembali membumikan dan menegakkan nilai-nilai Pancasila dalam praktik berbangsa dan bernegara.
Sehingga ancaman Terhadap Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan ancaman terbesar yang dihadapi bangsa dan negara Indonesia saat ini.
pertama, ldeologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hanya dianggap sebagai barang antik dan pajangan oleh warga bangsa karena mereka mengalami mispersepsi ideologi ini mengakibatkan penyelewengan terhadap nilai-nilai Pancasila, termasuk berkembangnya sikap dan prilaku intoleransi antar sesama warga bangsa dewasa ini yang semakin tidak terkendali.
Kedua, Pancasila telah dijadikan instrumen polilik secara sempit dalam merebut dan praktik kekuasaan oleh kelompok pragmatis. Pragmentasi politik di luar frame ideologi bangsa seperti ini telah membawa akibat yakni terjadinya proses pengeroposan atau tergerusnya nilai-nilai ideologi Pancasila itu di ruang publik.
Ketiga, Pancasila kian ditafsir secara sempit dan sengaja terutama oleh kekuatan politik identitas primordialis,kekuatan politik neoliberalis, dan kekutan politik trans-nasional, dimana kelompok-kelompok ini diduga sebagai kelompok yang menebar nilai-nilai ekstremisme, radikalisme bahkan terorisme dalam kehidupan masyarakat.
Keempat, masalah lain yang mengancam ideologi nasional adalah faktor mental koruptif penyeleng gara negara dan sipil, serta arus penyalah gunaan narkoba yang berproses secara massif, sistemik dan berkelanjutan pada semua lini sosial, dari hulu hingga hilir. Masalah tersebut sedang dan akan menghancurkan eksistensi dan masa depan bangsa dan Negara Kesatuan Republik lndonesia.
Seiring dengan maksud dan tujuan utama organisasi ini,adalah sebagai berikut: Pertama,merevitalisasi secara obyektif dan berintegritas kedudukan Pancasila sebagai ideologi nasional sesuai isi pidato The Founding Father (Bung Karno) 01 Juni 1945, Pembukaan UUD 1945 dan amanat proklamasi 17 Agustus 1945.
Kedua,melakukan reaktualisasi pemahaman secara komprehensif dan holistik setiap warga bangsa tentang nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman hidup dan keperibadian bangsa melalui metode sosialisasi dan diskusi. Melalui suatu kerja sama baik secara personal maupun kelompok atau institusional.
Ketiga, mendorong semua pihak baik swasta maupun pemerintah untuk melakukan akselerasi menuju tercapainya masyarakat gotomg royong sebagai model permanen tatanan sosial Indonesia menuju bangsa yang berkeadilan, berkemanusiaan dan berketuhanan melalui berbagai pendekatan dan program kerja.