• Ming. Apr 27th, 2025

MER-C Siap Ajukan Gugatan KPU dan Pemerintah Ke Mahkamah Pidana Internasional

Byadmin

Mei 15, 2019

Jakarta,eksposenews.com- Medical Emergency Rescue Commuter (MER-C) siap ajukan gugatan ke lCC/ICJ dan UNHRC (United Nation Human Right Council) jika Pemerintah dan KPU tetap abai atas kasus bencana kemanusiaan Pemilu 2019.

Pernyataan tersebut disampaikan Presidium MER-C dr.Arief Rachman,SpRad dikantornya yang terletak di Jl.Kramat Lontar, Senen, Jakarta Pusat (15/5).

Arief menuturkan, bahwa sejak berlangsungnya Pemilihan Umum Eksekutif dan Legislatif pada tanggal 17 April 2019, hingga hari ini kita disuguhi kurva angka kematian dan kesakitan para petugas KPPS yang terus meningkat dari hari ke hari, tanpa bisa berbuat banyak. Korban-korban terus berjatuhan hingga menembus angka 600 lebih yang meninggal.

Arief mengutip Litbang salah satu TV swasta bahkan pada hari Selasa,14 Mei 2019 kemarin merilis jumlah korban meninggal akibat Pemilu sudah mencapai 606 orang. Sementara untuk korban sakit jika kita merujuk pernyataan Kemenkes yang menyampaikan data terakhir dari KPU menyebutkan bahwa petugas KPPS yang menderita sakit usai menjalan kan tugas sebanyak 10.997 orang.

MER-C sejak 2 minggu pasca Pemilu, telah menetapkan jatuhnya korban-korban sebagai bencana kemanusia an. MER-C pun membentuk Tim Mitigasi Kesehatan Bencana Pemilu 2019. MER-C juga membuka Call Center untuk masyarakat dan keluarga korban melaporkan apabila ada anggata keluarga mereka yang sakit dan meninggal usai bertugas untuk ditindaklanjuti oleh Tim MER-C. MER-C juga tengah fokus melengkapi data base tentang penyebab kematian korban-korban Pemilu.

Bagaimanapun sebuah bencana kemanusiaan telah terjadi. Sebuah kondisi luar biasa yang seharusnya mendapat perhatian cepat dan serius dari Pemerintah dan KPU. Menyikapi bencana ini, MER-C menilai Pemerintah dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu tahun ini telah abai kemanusiaan, melakukan pembiaran dan tidak melakukan upaya serius yang signifikan dalam menangani kasus ini, menyebabkan anak-anak bangsa terus berjatuhan dari hari ke hari. Tidak ada upaya serius untuk melakukan tindakan mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak.

MER-C mendesak Pemerintah dan KPU untuk peduli baik dalam hal turun melihat korban-korban yang sakit dan menangani mereka termasuk pembiayaan rumah sakit dan seterusnya hingga mereka sembuh, hal ini untuk mencegah kematian lebih banyak.

Pola penanganan korban bencana pemilu ini juga harusnya dalam kerangka penanganan bencana atau suatu kejadian luar biasa ((KLB). Bagi pasien yang meninggal dunia juga dilakukan investigasi sebab mati mulai dari autopsi verbal sampai kepada autopsy klinis agar sebab mati bisa diketahui dengan
Pasti untuk digunakan sebagai Motivasi penyelenggaraan pemilu berikutnya.

Apabila pemerintah dan KPU tetap abai atas kasus bencana kemanusia an Pemilu 2019, maka MER- C akan siapkan gugatan ke Mahkamah Pidana Internasional (Internasional Criminal Court/ICC), Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justice/ICJ) atau UNHRC (United Nation Human Right Council).

By admin

slot malaysia

slot thailand