Jakarta, eksposenews.com upaya yang dilakukan oleh Ketua Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (DPP FSP FARKES-R) IDRIS IDHAM S.E. dalam
memperjuangkan nasib anggota yang terbelit problem berbuntut PHK terhadap dirinya.
Awalnya Idris Idham melakukan pembelaan terhadap penempatan tenaga alih daya/outsource yang tidak sesuai aturan ketenaga kerjaan, anggota yang mendapat hak pensiun tidak sesuai aturan ketenaga kerjaan, miss manajerial oknum direksi Rumah Sakit Islam Jakarta Pondok Kopi (RSU Pondok Kopi).
Ini adalah sebuah unit usaha di bawah PP Muhamadiyah. Akibat pembelaan yang dilakukannya, berbuntut surat PHK sepihak dengan alasan Indisipliner PHK sepihak ini kental nuansa union bustingnya. Demikian di sampaikan Deputy KSPI Muhammad Rusdi, pada saat Konferensi Pers Gerakan Buruh LAWAN UNION BUSTING hari ini yang dilangsungkan di Kantor YLBHI Jakarta (10/9)
Upaya ini disampaikan Rusdi lagi, bahwa PHK sudah di dahului oleh surat instruksi MPKU Muhamadiyah bahwa untuk mencegah masuknya FAHAM SOSIALIS di lingkungan Rumah Sakit Islam Jakarta Pondok Kopi, maka perlu di dirikan Serikat Pekerja IKRSM yang beridiologi Muhamadiyah.
Lalu di sambut surat berisi imbauan agar pekerja memilih IKRSM sebagai organisasi pekerjanya. Hal ini jelas jelas upaya pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting) dan sungguh merupakan pukulan bagi kebebasan berserikat ujar Rusdi, melanjutkan penjelasannya, Muhamadiyah sebagai induk organisasinya yang terkenal dengan hasil-hasil muktamar yang selalu memihak kaum mustadhafin
tertindas yang kriteria buruh adalah masuk di dalam golongan mustadhafin tertindas tidak mungkin
tidak tau ada surat atas nama MPKU majelis amal usaha Muhamadiyah.
Idris Idham sebagai pimpinan gerakan kaum mustadhafin tertindas di lingkugan amal usaha Muhamadiyah justeru menjadi
korban kesewenangan pihak direksi RSU Pondok Kopi dimana Muhamadiyah sebagai pucuk pimpinannya.
Dalil yang digunakan untuk memecat sejak awal berubah-ubah dari soal melanggar bai’at sampai dengan disharmoni lalu berubah kembali menjadi PHK dengan dalih melangar pasal 19 Perjanjian Kerja Bersama
(PKB). Yang kontradiktifnya bahwa pasal yang disebut justeru hanya memuat sanksi demosi bagi yang
melakukan indisipliner presensi kehadiran yang itu sudah di jalani Idris Idham S.E sebagai bentuk
pembinaan dari pejabat menjadi pelaksana (security).
Selain itu minimnya di muat di PKB untuk keleluasaan menjalankan roda organisasi di pasal 7 dalam PKB hanya memberi waktu pengurus serikat pekerja 2 jam dalam seminggu. Artinya bila rata-rata 7 hari kerja,17,4 menit/7hari kerja atau 24 menit/hari kerja rata-rata perminggu, rapat, konsolidasi atau pertemuan macam apa yang bisa dilakukan sebagai kapasitasnya seorang Ketua Umum sebuah Federasi dengan massa 20.000 se Indonesia.
Hal ini pernah di coba jalur dialogis ketika yang bersangkutan mendapat jabatan tambahan sebagai wakil presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, di temani oleh Presiden buruh pimpinan KSPI, Said lqbal,
yang bersangkutan pernah bersama-sama melakukan upaya dialogis kepada direksi RSJ Pondok Kopimeminta dispensasi waktu untuk menjalankan tugas-tugas sebagai pimpinan Serikat Pekerja, membuka ruang agar KSPI bisa membantu kesulitan RSJ terkait manajerial dan permasalahan terkait
regulasi kesehatan karena Serikat Pekerja juga harus memberi solusi terhadap produktifitas Rumah Sakit.
Akan tetapi hal tersebut di abaikan manajemen RSJ Pondok Kopi. Hal ini amat disayangkan karena kita
pernah beritikad baik membantu kinerja rumah sakit, ungkap Rusdi.
Yang lebih disesalkan lagi adalah terkait surat MPKU tentang pendirian serikat bentukan Muhammadiyah dan surat berisi himbauan agar masuk IKRSM membuat intimidasi semakin gencar dari bunyi chat WA group tentang penyebutan komunis dan pemeras bersama dinas tenaga kerja dan menyinggung etnis china.
Perdebatan di medsos yang dilakukan pihak RSIJ dapat dipidana sesuai pasal 28 UU 21/2000 Juncto pasal 43 sebagai sanksi pidana. KSPI mengecam keras hal tersebut dan melakukan perlawanan melalui jalur yuridis, serta menggalang solidaritas nasional dan Internasional dan membawa ke sidang ILO ujar Rusdi.