
JAKARTA,eksposenews Penghentian sementara atau moratorium konstruksi proyek seperti jalan tol, kereta api ringan (light rail transit), jembatan, dan lain-lain, tidak akan berlangsung lama. Hal tersebut disampaikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian PUPR Danis Sumadilaga mengatakan, saat ini ada sekitar 14 proyek yang pekerjaannya dihentikan untuk dievaluasi. Namun, penghentian tersebut memakan waktu paling lama satu bulan. Bahkan, ada juga proyek yang sudah mulai dilanjutkan seperti Jembatan Holtekamp di Papua yang digarap konsorsium BUMN yang terdiri atas PT Hutama Karya, PT Nindya Karya, dan PT PP Tbk.
“Kita harapkan satu dua hari sudah ada yang berjalan. Mungkin ada yang satu atau dua minggu, tapi kita perkirakan enggak akan lebih dari satu bulan,” kata Danis kepada awak media, Kamis (22/2/2018).
Evaluasi, kata Danis, perlu dilakukan secara cepat sesuai perintah Presiden Joko Widodo meski tetap mengutamakan aspek keamanan dan keselamatan kerja sekaligus kualitas konstruksi. Danis yang saat ini tengah di Papua mengatakan, dirinya yang juga Anggota Komite Keselamatan Konstruksi Kerja (K3) PUPR dan Direktur Jenderal Bina Marga PUPR, Arie Setyadi tengan melakukan evaluasi proyek Jembatan Holtekamp.
“Saya di Jayapura bersama Dirjen Bina Marga yang juga bagian dari keamanan di K3, melakukan pengecekan di Jembatan Holtekamp yang mau mengangkat jembatan 2.000 ton, kan mereka termasuk yang diberhentikan. Kemudian, kita lakukan evaluasi, dalam satu hari selesai, langsung mulai lagi,” katanya.
Untuk Jembatan Holtekamp, ujar Danis, langsung berjalan lantaran proyek ini sudah dipersiapkan matang secara holistik mulai dari desain konstruksi, metode pengerjaan, standar keamanan, serta kesiapan kontraktor.
“Memang mereka sudah mempersiapkan pelaksanaan itu sudah berminggu-minggu. Kita cek operatornya, kita cek safety-nya, mereka sudah siap. Metodologi kerjanya juga kita tanya, mereka jelaskan, terus kita cek. Hari itu juga, kita bikin berita acara sudah bisa berjalan,” ujarnya kembali menjelaskan.
Jadi, menurut Danis, kunci utama agar mulai bisa berjalan kembali proyek tersebut, tergantung kesiapan para kontraktor.
Terkait robohnya tiang pancang Tol Becakayu baru-baru ini, Danis mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada PT Waskita Karya karena masih menunggu investigasi dari K3. Setelah investigasi, K3 akan melaporkan hasilnya kepada menteri PUPR dan menteri BUMN.
Syarif Burhanuddin, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR justru mengaku sudah memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada PT Waskita Karya.
“Sanksi sudah diberikan kemarin sama Dirjen Bina Marga, sudah ada suratnya, sanksi tertulis,” ucapnya.
