• Sen. Jan 20th, 2025

Senator Papua, Otopet Reses di Kabupaten Nabire

Byadmin

Mar 14, 2023

ekposenews.com – Nabire, Maret 2023. Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota Dewan menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Dalam satu tahun sidang, waktu kerja Anggota DPD RI dibagi menjadi 5 (lima) masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.

Dimasa reses ini para anggota DDPD RI mendapatkan kesempatan mengumpulkan warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya.

Dan pada saat Reses, adalah saat anggota Deawn melakukan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota Dewan untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

Senator Otopianus P.Tebai, yang mewakili daerah pemilihan Provinsi Papua, dalam Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023,melakukan kunjungan Reses ke Daerah Pemilihannya di Kabupaten Nabire, dari tanggal 18 Feberuari hingga 15 Maret 2023. Berbagai elemen anggota masyarakat didatangi Senator kelahiran Kota Modio, 5 Oktober 1991 ini. Dari kalangan remaja, Mama-Mama Papua, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, dan Tokoh masyarakat dari beberapa Distrik.

Semua dilakukan dalam rangka menjaring menjaring, menampung aspirasi konstituen.
“Tujuan reses memang adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil. Dan ini juga merupakan perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan,” tegas Senator yang akrab disapa Otopet ini dalam siaran pers nya.
Dalam kegiatan reses kali ini,setidak-tidaknya Otopianus P. Tebai yang duduk di Komite 1 DPD RI, melakukan kegiatan inventarisasi materi-materi dari pengawasan UU ATAS PELAKSANAAN UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA menjadi UU sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 KHUSUSNYA MENGENAI PERSIAPAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM DAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2024; pengawasan atas PELAKSANAAN UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH TERKAIT URUSAN DAN KEWENANGAN YANG DIANULIR MELALUI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA; pengawasan atas pelaksanaan UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERKAIT PELAYANAN PUBLIK; dan pengawasan atas pelaksanaan UNDANG – UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERKAIT MASA JABATAN KEPALA DESA.

“Saya lihat konstituen yang saya datangi cukup antusias dan bersemangat. Apalagi kini Papua sudah memiliki 3 daerah yang dimekarkan. Semoga ke depannya, apa yang diinginkan masyarakat bisa terwujud, demi tercapainya kesejahteraan dan kemajuan bagi Orang Asli Papua,” tegas Otopet.

By admin