• Sab. Apr 27th, 2024

Surat Keprihatinan dan Seruan Moral GPP Atas Tindakan Penyegelan Bangunan Bakal Pemakaman Keluarga ( Pasarean) Sesepuh Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan.

Byadmin

Jul 24, 2020

Jakarta, eksposenews.com– Dewan Pimpinan Pusat mengkritisi pemerintah Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat terkait penyegelan bakal pemakaman keluarga atau Pasarean sesepuh adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur, Kuningan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terjadi pada hari Senin 20 Juli 2020.

Sebagai bentuk dukungan, Gerakan Pembumian Pancasila melalui Ketua Umumnya Dr. Antonius DR Manurung, MSi dan Sekretaris Jenderal Dr. Bondan Kanumoyoso bersurat kepada Presiden meminta agar tindakan Inkonstitusional dan Intoleran tersebut mendapat perhatian khusus.

Aksi pelanggaran atas Hak berkepercayaan warga AKUR Sunda Wiwitan merupakan tindakan intoleran dan menciderai nilai -nilai luhur berupa penyegelan tersebut yang dilakukan oleh jajaran aparat Pemerintah Kabupaten Kuningan berdasarkan Surat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Kuningan tertanggal 17 Juli 2020 atas nama Kepala Satpol PP Indra Purwantoro, SAP.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun I945 Pasal 28E ayat (l) menyatakan, Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing
-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan.

Atas dasar inilah kami meminta kepada Bupati Kuningan H.Acep Purnama. SH.MH dan seluruh jajarannya berkewajiban memfasilitasi dan membangun dialog bersama warga AKUR Sunda Wiwitan untuk membangun bakal Pasarean sesepuhnya. Upaya penyegelan bakal Pasarean adalah tindakan inkonstitusional dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat serius. karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dengan pengamalan kepercayaan mau keyakinan penghayat Sunda Wiwitan yang dilindungi sepenuhnya oleh negara.

Menyikapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila dalam suratnya menyatakan;

l. Menolak dan mengecam dengan keras upaya penyegelan bakal Pasarean sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur, oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan.

2.Mendesak Bupati Kuningan Bapak H. Acep Purnama, SH.MH untuk memerintahkan jajarannya untuk segera membuka segel bangunan bakal Pasarean sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di Curug Goong, Desa Cisantana;

3. Mendesak Bupati Kuningan Bapak H. Acep Purnama. SH.MH untuk memfasilitasi dengan upaya damai dan memberi perlindungan atas hak dan kebebasan menjalankan keyakinan dan kepercayaan warga AKUR Sunda Wiwitan untuk membangun bakal Pasarean Sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana.

3.Mendesak Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo sebagai Kepala Negara, agar Memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI, Menteri Dalam Negeri RI. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Aparat Penegak Hukum untuk menindak dengan tegas penyegelan inkonstitusional oleh Pemerimah Kabupaten Kuningan di bawah kepemimpinan Bupati H. Acep Purnama, SH.MH, karena melanggar hak dasar warga negara dalam mengamalkan kepercayaannya serta menindak tegas kelompok-kelompok intoleran yang melakukan penolakan karena tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

5.Mengajak para tokoh agama penghayat kepercayaan, budaya dan adat istiadat sena masyarakat Kabupaten Kuningan untuk bersama-sama menciptakan kehidupan yang harmonis dengan saling menghormati setiap warga negara yang meyakini dan menghayati agama. kepercayaan budaya dan adat istiadat sebagai bentuk ekspresi, warisan leluhur dan kearifan lokal termasuk membangun pemakaman bagi keluarga atau komunitas AKUR Sunda Wiwitan.

Demikian isi pernyataan sikap DPP Gerakan Pembumian Pancasila yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Umumnya Dr. Antonius DR. Manurung,MSi dan Sekjen Dr. Bondan Kanumoyoso, tertanggal 22 Juli 2020 dan dikirimkan Kepada Presiden,Menkopol hukam, Mendagri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Gubernur Jawa Barat, Bupati Kabupaten Kuningan.

https://www.venuscrane.com/

Joker Gaming

Sbobet Mobile

Roulette Online

server thailand

slot bet 100

sbobet

sbobet88

sbobet casino

baccarat online

roulette online

sicbo online

sbobet