Jakarta, eksposenews.com- Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) menggelar Seminar Nasional dengan Tajukd’ Kiat Membuat Perjanjian Leasing Tanpa Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019.
Seminar dilaksanakan di lantai 13 Gedung Sarinah, 11 Februari 2020 dengan dihadiri oleh pengurus DPP PAHKI, Pengacara, perwakilan Leasing, Pembiayaan kendaraan.
PAHKI adalah organisasi yang mewadahi para perancang dan ahli hukum kontrak di Indonesia yang berkonsentrasi dalam pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang hukum kontrak yang telah resmi didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0007931.AH.01.07 Tahun 2018.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menafsir Pasal l5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang 42 Tahun I999 tentang Jaminan Fidusia menimbul kan sejumlah dampak. Tidak hanya bagi lembaga pembiayaan yang tidak dapat Lagi melakukan eksekusi serta merta terhadap jaminan kebendaan bergerak berdasarkan akta fidusia jika suatu saat debitur melakukan wanprestasi, tapi hal ini juga berpotensi menimbulkan beban perkara baru bagi pengadilan negeri, Salah satu dampak yang akan terjadi adalah terganggunya lklim bisnis di sektor keuangan yang menggunakan jaminan kebendaan bergerak seperti fidusia.
Putusan MK terkait UU Fidusia
Esensi Putusan MK adalah menyatakan frosa Kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap’ dalam Pasal 15 ayat (2) dibatalkan.
Frasa tersebut ada dalam Sertifikat jaminan Fidusia.
Atas dasar ini sertifikat Jaminan fidusia tidak langsung dapat di eksekusi meski dibitur susah cidera mengingat janji tidak bisa di tentukan secara sepihak oleh kreditur.
Apakah Perusahaan Leasing Perlu Khawatir? Perusahaan leasing perlu khawatir karena dalam putusan MK ini kerap di sebut perusahaan leasing.Apakah kedepan jaminan fidusia yang di dapat oleh perusahaan leasing tidak serta Merta bisa dieksekusi.
Eksisting Perjanjian Leasing.
Dalam kebanyakan perjanjian leasing saat ini mengingat ada pinjam meminjam uang maka di tentukan barang jaminan. Barang jaminan kemudian di fidusiakan. Padahal perusahaan leasing tidak boleh memberi pinjaman dalam waktu yang panjang.
Perjanjian leasing ke depan tanpa Fidusia.
Pasca putusan MK sebaiknya perusahaan leasing tidak membuat perjanjian pinjam meminjam untuk jangka waktu panjang sehingga tidak perlu bergerak yang jadi jaminan. Perusahaan leasing akan meminta pengembalian uang kepada nasabahnya dengan menjual barang yang di beli oleh nasabahnya.
Beda Antara Kredit yang di berikan oleh bank dan leasing oleh perusahaan leasing.
Bank: perjanjian meminjam untuk waktu yang panjang ada barang yang di jadikan jaminan.
Leasing :Dasarnya adalah sewa beli bukan pinjam meminjam. Pinjam meminjam hanya di berikan untuk memberi kemampuan nasabah membeli barang. Setelah itu pinjam meminjam harus di lunasi dengan menjual barang yang di beli. Kemudian perusahaan leasing menyewakan kepada nasabah barang yang telah di beli dari nasabah.
Pada akhir sewa menyewa di lakukan jual-beli dari perusahaan leasing kepada nasabah.
Perjanjian leasing Empat Sub Perjanjian :
1. Perjanjian Hutang Piutang
Perjanjian ini di gunakan untuk memungkinkan nasabah membeli barangnya.
2. perjanjian jual beli Obyek
Perjanjian ini di gunakan untuk nasabah mendapatkan uang dari perusahaan leasing dengan catatan uang tersebut di kembalikan ke perusahaan leasing sebagai pelunasan hutang. Pengalihan hak atas keberadaan beralih dari nasabah ke perusahaan leasing meski tidak di lakukan pembalikan nama.(pembalikan nama hanya syarat administrasi).
3. Perjanjian sewa menyewa.
Perjanjian ini di lakukan agar nasabah dapat menggunakan barang yang telah di miliki oleh perusahaan leasing.
4. Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Perjanjian ini untuk mengalihkan hak keberadaan dari perusahaan leasing ke nasabah. Perjanjian ini merupakan pengikatan karena di sepekati lebih awal dari saat transaksi di lakukan.